Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Shane Lukas Merasa Tertekan Selama Ditahan Sekamar dengan Mario Dandy, Pernah Disodori Uang dan Hp

Shane Lucas ternyata selama ini satu kamar dengan Mario Dandy Satriyo saat ditahan di di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat

Editor: muslimah
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus penganiayaan Shane Lukas menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Shane Lukas menjalani sidang perdana atas kasus penaniayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

"Tujuannya uang itu ke Shane tapi tidak langsung. Jadi yang bertugas pada saat itu manggil Shane, dan Shane bilang tidak bisa menerima semua pemberian itu," papar Tagor.

Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.

Pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara, Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. (Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved