Berita Viral
Shane Lukas Merasa Tertekan Selama Ditahan Sekamar dengan Mario Dandy, Pernah Disodori Uang dan Hp
Shane Lucas ternyata selama ini satu kamar dengan Mario Dandy Satriyo saat ditahan di di lembaga permasyarakatan (lapas) Salemba, Jakarta Pusat
"Tujuannya uang itu ke Shane tapi tidak langsung. Jadi yang bertugas pada saat itu manggil Shane, dan Shane bilang tidak bisa menerima semua pemberian itu," papar Tagor.
Sebagai informasi, Shane Lukas didakwa pasal penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora bersama dengan Mario Dandy Satriyo.
Pasal yang didakwa terhadap Shane Lukas adalah Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara, Mario Dandy juga didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua yakni Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun. (Tribunnews.com)
Orang Thailand Kritik Kinerja Polisi Indonesia: Lapor HP Hilang Dicueki, Akhirnya Ditolong Damkar |
![]() |
---|
Bikin Istana Sibuk Klarifikasi, Inilah Sosok Diana Valencia Wartawati Viral Gara-gara Tanya Prabowo |
![]() |
---|
Belum Bikin Skripsi, Emryl Mahasiswa UI Malu Pulang, Bikin Geger Keluarga dan Kampus |
![]() |
---|
Fakta Baru ID Card Jurnalis CNN Ditarik Gegara Tanya Soal MBG ke Presiden Prabowo, Kini Dikembalikan |
![]() |
---|
Bikin IPB Sibuk Klarifikasi, Sosok Meilanie Buitenzorgy Dosen Sebut Ijazah Gibran Setara SD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.