Berita Kriminal
Inilah Tampang Candra dan Nuhroh Pembunuh Sopir Taksi Online di Malang Karena Ingin Miliki Mobil
Tampang dua pria yang membunuh sopir taksi online dan mengambil mobil tampak dalam jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM - Tampang dua pria yang membunuh sopir taksi online dan mengambil mobil tampak dalam jumpa pers di Polres Malang, Jawa Timur.
Kedua pelaku yakni Eksa Candra Dwipa (29), warga Desa Sumbertangkil, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang, dan Akhwan Nuhroh (35), warga Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Keduanya telah membunuh seorang sopir taksi online asal Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Apris Fajar Santoso (29).
Baca juga: Ngeri! Pemuda 22 Tahun Dibacok Orang Tak Dikenal Saat Dalam Perjalanan di Sragen
Baca juga: FINAL Liga Champions 2023 - Kiper Ederson Moraes Fokus Latihan Halau Bola Tendangan Pinalti
Baca juga: Video Hilang 3 Hari Sebelum Lebaran, Nenek Asal Jakarta Ditemukan di Hutan Pekalongan
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 340, 338, serta Pasal 365 ayat 3 dan 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kasus tersebut bermula saat korban dilaporkan hilang kontak dengan sang istri sejak Sabtu (3/6/2023) pukul 17.40 WIB.
Setelah polisi melakukan penelusuran, jasad korban ditemukan di jurang di Piket Nol, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, pada Rabu (7/6/2023).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa mulanya korban mendapat pesanan untuk mengantar penumpang dari Kecamatan Kepanjen menuju Pantai Balekambang di Kecamatan Bantur.
Namun, di tengah perjalanan korban tewas dibunuh dan mobilnya dibawa kabur oleh pelaku.
Lalu jasad korban dibuang pelaku ke jurang hingga ditemukan di kedalaman 22 meter.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Malang, Kompol Wisnu S. Nugroho mengungkapkan, korban dibunuh di area sepi di kawasan Desa Wonokerto, Kecamatan Bantur, pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 18.15 WIB.
"Akhwan berperan sebagai eksekutor yang menjerat. Kemudian, Eksa duduk di kabin depan, berjejer dengan korban."
"Berperan untuk menahan korban apabila melakukan perlawanan," ungkap dia dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Pembunuhan Berencana Sopir Taksi "Online" di Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati"
Nabawy Sebut Karyawan Bank Plecit Pembunuh Balita Cilacap Layak Dihukum Mati |
![]() |
---|
Nasib Malang Gadis Disabilitas Semarang Dilecehkan Satpam, Ibu Lapor Polisi Malah Didamaikan |
![]() |
---|
Jaksa Kejati Jateng Incar Siapa Saja yang Ikut Pengadaan Fiktif Biji Kakao UGM & PT Pagilaran Batang |
![]() |
---|
Inilah Tampang Mbah Jo Kakek 82 Tahun di Blora 3 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur: Saya Menyesal |
![]() |
---|
Sosok Dony Kurniawan Ojol Semarang Nyambi Bandar Sabu, Stok 5 Kg Sudah Terjual 2 Kg Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.