Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mobil Tertimpa Dump Truk

Kecelakaan Terus Berulang di Prof Hamka Ngaliyan, Polisi Sebut Kendaraan Berat bagian dari Ekonomi

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, aktivitas truk berat memang berjalan karena bagian dari ekonomi

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Rahdyan Trijoko P
Proses evakuasi kecelakaan maut melibatkanmtruk Hino pengangkut tanah H1891DG yang menimpa mobil Agya H1240FW di Jalan Prof Hamka Ngaliyan Semarang, Rabu (7/6/2023) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satlantas Polrestabes Semarang tampaknya belum sepenuhnya bakal menindak tegas kendaraan berat yang melintas di jalan Prof Hamka, Ngaliyan.

Sebab, polisi menilai aktivitas kendaraan berat di kawasan tersebut tak lain bagian dari kegiatan ekonomi yang harus berjalan. 

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, aktivitas truk berat memang berjalan karena bagian dari ekonomi.

Baca juga: Update Kondisi Sopir Truk dan Anak Selamat Kecelakaan Agya Tertimpa Dump Truk di Ngaliyan Semarang

Baca juga: Yuliana Korban Agya Tertimpa Dump Truk di Ngaliyan Semarang Dimakamkan Siang Ini, Keluarga Syok

Pihaknya mempertimbangkan akses jalan lain karena kegiatan pembangunan ini tetap ada.

"Tapi kami tetap koordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya tidak terjadi lagi kecelakaan, kita harus ingatkan kembali perusahaan -perusahaan tersebut supaya bisa safety keselamatan terutama  di jalan kawasan perumahan," terangnya.

Meski Pemkot sudah mengeluarkan aturan terkait jam larangan melintas bagi kendaraan berat dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 ton, polisi masih akan melakukan tinjauan kembali terhadap aturan tersebut.

"Jam larangan ini yang kita lihat secara komperhensif ya karena memang kawasan di situ boleh atau tidak tergantung rambu yang ada di situ," jelasnya, Kamis (8/6/2023).

Sebelumnya kecelakaan maut antara dump truk dengan mobil Agya yang ditumpangi satu perempuan serta tiga anak di bawah umur, Rabu (7/6/2023).

Dua korban tewas akibat Agya tertimpa tanah dan bodi truk.

Kondisi tersebut berbeda ketika truk berat tidak melintas di jam-jam larangan yakni pukul 05.00-22.00 WIB.

"Jalur tersebut sudah ada aturan pelarangan kenapa masih ada truk lewat berarti kemungkinan ada kongkalikong," tegas Pengamat Transportasi Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, kecelakaan  berulang terjadi diakibatkan tidak tegasnya aparat kepolisian dalam menindak kendaraan berat yang melintas.

Dengan aturan tersebut sebenarnya aparat tinggal mengeksekusinya tetapi tidak dilakukan.

Artinya, ada pembiaran yang dilakukan aparat.

"Apakah ada semacam permainan sehingga truk-truk besar tetap dapat melintasi kawasan tersebut?," tuturnya.

Djoko mengaku, sudah jengah terhadap kondisi Jalan Prof Hamka yang seringkali dilewati kendaraan berat saat jam ramai.

Kondisi itu sudah acapkali terjadi tetapi tidak ada tindakan apapun dari aparat terkait.

"Saya sering lewat situ, polisi tidak bertindak tegas, apa masyarakat perlu yang menghentikan truk? kan tidak mungkin," jelasnya.

Ia meyakini ketika aturan jam larangan melintas dipatuhi dampaknya akan mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan.

Sebab, ketika malam hari kondisi jalan sepi.

"Sebenarnya tinggal ikuti aturan saja, jangan melintas di jam larangan," paparnya.

Hanya saja, aturan itu tak digubris oleh para pengusaha.

Djoko mengatakan, para pengusaha baik sebagai pemilik truk maupun isi muatan truk harus ikut bertanggung jawab dalam insiden tersebut.

Ia meminta, dalam persoalan ini jangan hanya sopir yang disalahkan karena mereka hanya bekerja, pemilik seharusnya  ikut dikenai sanski hukum.

"Pengusahanya serakah, jangan hanya sopir dan masyarakat yang jadi korban, kasihan mereka," cetusnya. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved