Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

UPDATE Tahanan Tewas di Banyumas : Ahli Viktimologi Unsoed Sebut Ada Unsur Kelalaian Pengawasan

Polisi menyebut penyebab kematian tahanan Curanmor di Banyumas, Oki Kristodiawan (27) adalah karena penganiayaan

Permata Putra Sejati
Ahli Viktimologi, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (8/6/2023). 

 TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Polisi menyebut penyebab kematian tahanan Curanmor di Banyumas, Oki Kristodiawan (27) adalah karena penganiayaan yang dilakukan oleh 10 tahanan lain. 

Namun demikian banyak yang bertanya-tanya bagaimana dengan tanggung jawab polisi dalam hal pengawasan. 

Di dalam sel berukuran 6x5 meter tersebut, korban Oki dianiaya sesama tahanan lainnya hingga berujung pada kematian.

Dalam video yang beredar berdurasi 20 detik itu bahkan memperlihatkan jasad dari korban yang penuh luka. 

Korban yang merupakan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ini masih menjalani autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Menanggapi atas peristiwa tersebut, ahli Viktimologi, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum mengatakan ada unsur kelalaian dari petugas jaga.  
 
Ia menjelaskan tahanan yang meninggal (Oki) itu adalah sebagai korban, karena dia telah mengalami kematian yang disebabkan melanggar hukum. 

Sedangkan yang melanggar adalah sesama tahanan lainnya.

"Memang berdasarkan hal itu ada unsur kelalaian pihak kepolisian.

Karena walaupun dalam kondisi tertentu petugas jaga harus bertanggungjawab. 

Kalau dianiaya pasti ada minta tolong, memang ada CCTV tapi itu hanya sarana.

Tanggung jawab penuh tetap pada petugas jaga," terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (8/6/2023).

Terkait hal itu ada beberapa segi yang perlu diuraikan, seperti kenapa dikeroyok yang pasti ada sebabnya. 

"Mengapa bisa dikeroyok dan hal itu bisa terjadi yang seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di dalam tahanan," terangnya. 

Berdasarkan Perpol Kepolisian Nomor 4 tahun 2005 salah satunya adalah mengatur bagaimana pengurusan tahanan.

"Aturan pengursan tahanan ini adalah tanggung jawab kepolisian tentang kesehatan dan lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved