Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pakar Hukum Unsoed Soroti Potensi Mark Up dalam Penetapan Tunjangan DPRD Banyumas

Polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas menuai sorotan dari berbagai pihak

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Tribun Jateng/Permata Putra Sejati
PANDANGAN AHLI - Pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho, kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). Ia berpandangan soal appraisal yang tidak wajar itu bisa masuk kualifikasi mark up dan revisi terhadap Perbup tersebut sangat dimungkinkan dan bahkan dianjurkan. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Banyumas menuai sorotan dari berbagai pihak. 

Salah satunya datang dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, yang menyoroti aspek penilaian (appraisal) dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 9 Tahun 2024 terkait tunjangan tersebut.

Prof Hibnu menyebut, penetapan nilai tunjangan yang tidak wajar berpotensi mengarah pada praktik mark up atau penggelembungan harga. 

Ia menegaskan, dalam penentuan nilai tunjangan yang bersumber dari keuangan negara, asas kepatutan dan kelaikan harus menjadi pertimbangan utama.

Baca juga: Perbup Tunjangan DPRD Banyumas Tuai Kritik, Pakar Hukum AN Sebut Berlaku Surut dan Tak Transparan

"Soal appraisal, itu bisa masuk kualifikasi mark up. 

Kalau tidak sesuai dengan kualifikasi yang ada, ya bisa dipermasalahkan," kata Hibnu kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (19/9/2025). 

Ia memberi contoh, apabila di kabupaten lain nilai tunjangan rata-rata Rp 50 juta dan di Banyumas ditetapkan Rp 100 juta tanpa dasar pembanding yang memadai, maka hal itu patut dipertanyakan. 

Penetapan seperti itu, menurutnya, keliru secara hukum dan etika pengelolaan keuangan negara.

"Asas kepatutan itu harus muncul. Harus ada patokan harga dan nilai yang sesuai dengan kondisi daerah," imbuhnya.

Prof Hibnu juga menegaskan, revisi terhadap Perbup sangat mungkin dilakukan. 

Bahkan menurutnya, apabila sudah ada reaksi dari publik, revisi menjadi langkah yang dianjurkan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

"Revisi Perbup sangat bisa dilakukan. Apalagi jika ada masukan dari masyarakat sebelum kebablasan. 

Tujuannya baik kok, agar lebih transparan dan akuntabel," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono menyatakan secara tegas Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak akan menaikkan tunjangan bagi anggota DPRD. 

Menurutnya, aturan yang ada saat ini merupakan warisan dari masa Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya, Hanung Cahyo Saputro.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved