Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Alasan Mahasiswa Unnes Beri Kartu Merah ke Menteri ESDM Saat Kampus Justru Beri Anugrah Konservasi

Kordinator Lapangan Aksi Mahasiswa Unnes, Adib Saifin Nu'man memberikan alasan aksi pemberian kartu merah kepada Menteri ESDM.

Editor: rival al manaf
(KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)
Mahasiswa Unnes beri kartu merah kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif setelah dapat Anugerah Konservasi dari Kampus Unnes 

TRIBUNJATENG.COM - Kordinator Lapangan Aksi Mahasiswa Unnes, Adib Saifin Nu'man memberikan alasan aksi pemberian kartu merah kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Aksi itu terjadi saat Universitas Negeri Semarang (Unnes) memberi gelar anugra konservasi kepada Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kamis (8/6/2023).

Adib mengatakan, pemberian gelar anugerah konservasi seharusnya merujuk pada tokoh yang memperjuangkan kelestarian lingkungan dan tidak menjadi pelaku dari perusakan lingkungan.

Baca juga: Buruan! Goldmart Hadirkan Promo Redeem Only 1 Juta Pada Momen HUT ke-32

Baca juga: Hingga Hari Ini, 8 Jemaah Calon Haji Asal Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Meninggal Dunia

Baca juga: 7 Cara Bikin Pria Jatuh Cinta, Tidak Selalu Good Looking

"Sedangkan Kementerian ESDM dipimpin Arifin Tasrif merupakan Kementerian yang memberikan izin terhadap pembukaan konsesi pertambangan di Indonesia," jelasnya kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Menurutnya, pembukaan konsesi pertambangan yang sampai sekarang masih dilakukan Kementerian ESDM membuktikan bahwa pemberian gelar anugerah konservasi kepada Arifin Tasrif adalah sebuah bentuk pengingkaran atas prinsip konservasi itu sendiri.

"Setidaknya merujuk pada laporan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencatat ada 10 juta hektare (ha) konsesi lahan pertambangan di Indonesia per Juli 2022," ujar dia.

Selain itu, dari data yang diungkap oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) pada tahun 2020 setidaknya terdapat 3.092 lubang tambang yang belum direklamasi di Indonesia.

"Padahal, proses reklamasi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan tambang dan faktanya, pemerintah seakan tutup mata tanpa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan tambang tersebut," imbuh dia.

Kekecewaan Adib semakin bertambah karena Arifin Tasrif membela kebijakan ekspor pasir laut yang dikeluarkan oleh Presiden, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Dalam pernyataannya, Arifin Tasrif berpendapat bahwa kebijakan ekspor pasir laut adalah untuk menjaga alur pelayaran dan peningkatan nilai ekonomi. Padahal kebijakan ekspor pasir laut beresiko merusak ekosistem pantai dan menimbulkan abrasi akibat adanya pengerukan sedimen pasir yang dilakukan," paparnya.

Ia menyebut secara kelembagaan Kementerian ESDM juga berperan besar dalam berbagai pengrusakan lingkungan di Jawa Tengah.

Di Wadas, Kementerian ESDM lewat Surat Rekomendasi bernomor T-178/MB.04/DJB.M/2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang memperbolehkan rencana pertambangan di Wadas tanpa izin pertambangan.

"Di Kendeng, ESDM memberikan Izin Usaha Pertambangan yang merusak lingkungan yang ada Pegunungan Kendeng."

"Padahal dalam dokumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) telah merekomendasikan adanya moratorium izin pertambangan," imbuh Adib.

Selain itu, di Pesisir Utara Jepara, Balong, ESDM juga banyak mengeluarkan izin usaha pertambangan pasir besi untuk para pengusha atau investor.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved