Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Pratu TNI J Bunuh Pengamen Gerobak Keliling, Sempat Melarikan Diri, Ditangkap 5 Jam Kemudian

Oknum prajurit TNI yang menusuk pengamen hingga tewas akhirnya ditangkap. Oknum prajurit  tersebut berinisial Pratu J (27)

|
Editor: muslimah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan/ KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Suasana Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Bengkulu, tempat jasad Wina diautopsi - Ilustrasi Pembunuhan  

Rupanya, pelaku tidak berhenti di setiap ATM yang dilewatinya.

Alhasil, korban menghentikan motor pelaku dan terjadilah cekcok. 

"Kemudian, mereka (pelaku dan teman-teman) sama-sama naik motor ke ATM, diikuti oleh korban sampai Kramat Raya di TKP," kata Komarudin.

"Habis itu terjadi cekcok, kemudian ditusuk.

Mengetahui hal tersebut, pelaku bersama temannya lantas melarikan diri ke arah Berland, Jakarta Timur.

"Dan tertinggal sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku, kebetulan di sekitar TKP ada patroli dari Polsek Senen sedang bertugas," jelas Komarudin.

Ketika dicek, rupanya dari dalam jok motor pelaku, polisi menemukan adanya kartu tanda anggota (KTA) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD).

"Dan periksa ternyata di dalam jok sepeda motor yang tertinggal, ada KTA TNI AD," paparnya. 

Dari temuan itulah, tim Polres Metro Jakarta Pusat langsung berkoordinasi dengan Denpom Kodam Jaya guna mengecek kebenaran identitas pelaku. 

Pratu J pun berhasil ditangkap sekira pukul 10.00 WIB tanpa adanya perlawanan.

"Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditangani langsung oleh Pomdam Jaya," kata dia.

"Sesuai dengan yang tertera, betul yang bersangkutan atau terduga pelaku adalah anggota aktif Dari TNI AD," tandasnya.

Terancam dipecat dari TNI dan dipidana pakai KUHP

Sementara itu Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad memastikan bahwa oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat satu inisial JMG (27) akan mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. 

Menurutnya, prajurit Kodam XVI Pattimura tersebut telah melakukan tindak pidana berat lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved