Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Alasan Pratu TNI J Bunuh Pengamen Gerobak Keliling, Sempat Melarikan Diri, Ditangkap 5 Jam Kemudian

Oknum prajurit TNI yang menusuk pengamen hingga tewas akhirnya ditangkap. Oknum prajurit  tersebut berinisial Pratu J (27)

|
Editor: muslimah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan/ KOMPAS.COM/FIRMANSYAH
Suasana Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Bengkulu, tempat jasad Wina diautopsi - Ilustrasi Pembunuhan  

"Hal-hal detailnya sedang kami lakukan pemeriksaan, tersangka saat ini sudah diamankan di Pomdam Jaya," ujar Kolonel Irsyad saat ditemui Wartakotalive.com di Polsek Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023). 

Irsyad berujar, hukuman yang dikenakan kepada tersangka akan menurut pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. 

Akan tetapi, lanjut dia, terhadap tersangka akan ada pemberatan lain mengingat jabatannya sebagai seorang prajurit TNI.

"Kami bersama-sama dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk bagaimana kami untuk mempidanakan orang itu pakai KUHP, sama dengan orang sipil lainnya," kata Irsyad.

"Tetapi nanti dia ada pemberatan lain sesuai dengan kawahnya," lanjutnya.

Menurutnya, hukuman pemberatan itu bisa berupa pemecatan dari jabatannya sebagai TNI.

"Jelas secara teori itu akan dipecat, karena korbannya meninggal dunia," jelas Irsyad.

Kendati begitu, saat ditanyai lebih lanjut ihwal pemecatan tersebut, pihaknya mengatakan baru bisa diketahui usai sidangnya digelar.

"Jadi untuk TNI itu, begitu sudah sidang, begitu sudah ada hasilnya nanti di situ ada pembacaan putusan hukuman tambahan untuk dipecat," tandasnya.  (Tribundepok.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved