Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ini Maksud Pemilih Siluman Menurut Bawaslu Batang, KPU Diminta Segera Dilakukan Verifikasi

Bawaslu Kabupaten Batang menemukan beberapa persoalan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024. Ini contohnya.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Ketua Bawaslu Kabupaten Batang, Mahbrur. 

TRIBUNJATENG.COM. BATANG - Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Batang, Khikmatun menyatakan, pihaknya menemukan beberapa persoalan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.

"Memang ditemukan 449 data yang meninggal dunia, tapi masih di dalam daftar pemilih."

"Ada juga kasus satu KK namun TPS berbeda, ini sudah bisa diselesaikan."

"Tapi yang menjadi catatan yang agak besar juga adalah alamat RT RW masih nol-nol," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Empat Kades Nyaleg, Bawaslu Batang Ingatkan Tak Curi Start Kampanye

Baca juga: Jelang Iduladha, Dislutkanak Batang Sosialisasi Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syariat

Khikmah mengatakan, persoalan tersebut perlu tindaklanjut serius oleh KPU Kabupaten Batang.

info grafis kegiatan pencegahan jajaran pengawas pemilu kab batang
info grafis kegiatan pencegahan jajaran pengawas pemilu kab batang (ist)

Untuk itu, pihaknya meminta KPU dan Disdukcapil Kabupaten Batang segera melakukan verifikasi data pemilih siluman.

Pasalnya, persoalan alamat pemilihan ini perlu diselesaikan di tingkat bawah, KPU dengan Disdukcapil perlu bekerja sama untuk membereskan hal tersebut.

Masalah alamat yang tidak valid, berupa RT dan RW nol punya potensi ditafsirkan banyak pihak sebagai pemilih fiktif atau pemilih siluman.

"Kami sudah komunikasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Batang, namun jika tidak ada laporan dari bawah, maka tidak akan ditindaklanjuti," imbuhnya.

Pihaknya telah menyarankan agar KPU bisa menelusuri orang dengan alamat tidak valid itu ada atau tidak.

Persoalannya adalah secara tertulis elemennya belum sempurna.

Baca juga: Perumahan Pesona Griya Kauman Batang Berhasil Raih Juara Satu Pos Satkampling Tingkat Polres

Baca juga: Video Pembangunan Jaringan Pipa Gas dari Semarang sampai KIT Batang Tinggal 1,8 Km

Hal ini muncul karena banyak orang yang pindah ke perumahan baru.

Mereka membutuhkan dokumen kependudukan, namun daerah itu belum ditentukan wilayah administrasi RT dan RW-nya. 

"Seharusnya oleh perangkat desa, ini ditentukan langsung bahwa daerah tertentu itu masuk wilayah mana."

"Sehingga Disdukcapil bisa menentukan alamat tersebut," tandasnya 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved