Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Dimintai Air Menolak, Abdul Bahri Diusir Warga, Dituduh sebagai Dukun Santet Ditantang Sumpah Pocong

warga yang menuduhkan dukun santet tersebut, tidak ada satupun yang berani untuk sumpah pocong, guna meyakinkan tuduhan mereka

Editor: muslimah
tribunjatim.com/Imam Nawawi
Abdul Bahri saat berada di kantor Desa Kalisat Jember usai diusir warga karena dituduh dukun santet. 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER - Sudah satu minggu Abdul Bahri, tinggal di Balai Desa/ Kecamatan Kalisat Jember,.

Ia masih tinggal di balai desa hingga Jumat (9/6/2023), kemarin.

Lelaki umur 62 tahun ini tepatnya d rawat oleh pemerintah Desa selama lebih dari satu minggu, terhitung sejak 31 Mei 2023 setelah diusir oleh warga di Dusun Utara I karena dituduh memiliki ilmu Hitam.

Ya, abdul Bahri adalah pria yang dituduh sebagai dukun santet oleh warga.

Sebelumnya, Abdul Bahri ini diamankan di Mapolsek Kalisat sejak 2 Mei 2023 agar tidak mendapatkan amukan masa, akibat tuduhan dukun santet ini.

Baca juga: Sisi Lain Agya Tertimpa Dump Truk di Ngaliyan Semarang, Perjuangan Dian Mencari Keberadaan Putranya

Baca juga: Dituduh sebagai Dukun Santet, Abdul Bahri Kini Mengungsi di Balai Desa, Siap Jalani Sumpah Pocong

Kepala Desa Kalisat, Sudi Rahardjo mengku mendapatkan surat dari Pemerintah Kecamatan Kalisat, supaya berkas tertuduh segera dilengkapi untuk dipindah tempat penampungannya.

"Dari bapak camat, kami diminta untuk persetujuan keluarga dan pak Abdul Bahri sendiri. Untuk sementara ditempatkan di Panti Jompo milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya.

Panti jompo tersebut, kata dia, bisa yang berada di Kecamatan Puger Jember atau wilayah Bondowoso tergantung hasil rekomendasi nanti.

"Itu adalah rencana terbaru, setelah dapat persetujuan pihak keluarga dan kesepakatan pak Abdul Bahri sendiri," kata kades yang akrab disapa Har ini.

Har memaparkan, Pemdes Kalisat sudah mengirimkan berkas permohonan tersebut dan sekarang sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan.

"Sekarang surat permohonan tersebut sedang dipelajari oleh pihak Kecamatan," imbuhnya.

Selama tinggal di Kantor Desa, katanya, tertuduh dilayani dengan baik oleh seluruh perangkat. Bahkan seluruh kebutuhannya dicukupi.

"Selama sehari semalam itu tiga kali makan dan saya juga tanyakan kondisi kesehatannya, sakit atau tidak, obat apa yang cocok," tambah Har.

Disisi lain, Har mengungkapkan  pemdes bersama Muspika selalu memberikan edukasi kepada masyarakat, agar mereka memberikan hak hidup kepada tertuduh sebagaimana mestinya.

"Dalam hal ini, kami meyakini bahwasannya, pak Abdul Bahri ini tidak memiliki dari apa yang telah disangkakan," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved