Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Siapapun Capresnya! Partai Buruh Ancam Golput di Pilpres 2024 Karena Alasan Ini

Partai Buruh mengancam tidak akan memberikan dukungan kepada mereka yang tidak berani menolak UU Cipta Kerja.

|

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai Buruh belum tentukan nama calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Bahkan Partai Buruh mengancam tidak akan memberikan dukungan kepada mereka yang tidak berani menolak UU Cipta Kerja.

"Untuk saat ini kami belum menentukan calon Presiden (Capres)."

"Karena hingga saat ini belum ada Capres yang menolak UU Cipta Kerja."

"Kalau ada yang berani menolak, kami akan mengusung Capres itu," tegas Ketua Bapilu Partai Buruh, Ilham Syah saat aksi tolak UU Cipta Kerja di depan kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Hanya Partai Buruh yang Tak Daftarkan Bacaleg di KPU Demak

Ilham menuturkan, tiga nama bakal calon Presiden muncul, baik itu Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto.

Namun ketiganya belum ada yang berani menyatakan secara tegas menolak atau merevisi UU Cipta Kerja.

"Apabila tidak ada Capres yang mengusung menolak UU Cipta Kerja, Partai Buruh bisa saja menyerukan tidak melakukan pemilihan pada Pilpres 2024 atau tidak mendukung semua Capres yang ada di 2024," tuturnya.

Menyikapi hal itu, kata Ilham, Partai Buruh dan organisasi pendiri Partai Buruh melakukan gugatan UU Cipta Kerja.

Partai Buruh diklaim satu-satunya partai yang melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja.

Baca juga: Partai Buruh Gas Pol Lakukan Konsolidasi ke Buruh Pabrik, Petani dan Nelayan di Jateng

"Kami juga akan melakukan judicial review parlimentary threshold (ambang batas parlemen) 4 persen."

"Hal ini dikarenakan mengganggu dan menjadi penghalang demokrasi yang membuat suara rakyat terbuang," tuturnya.

Lanjutnya, Partai Buruh akan mengajukan judicial review Presiden threshold (ambang batas pencalonan Presiden) 20 persen.

Pihaknya meminta ke MK menghapus Presiden threshold 20 persen agar partai bisa mencalonkan presidennya sendiri.

"Kami partai buruh menyatakan bahwa partai-partai di parlemen merupakan partai pengusung omnibuslaw."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved