Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

DPUPR Kota Tegal Bongkar Jembatan Liar di Area Persawahan Kalinyamatkulon

Jembatan liar yang dibangun di atas saluran di area persawahan sebelah barat Kantor Kelurahan Kalinyamatkulon, dibongkar paksa petugas Pemkot Tegal.

TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas DPUPR Kota Tegal membongkar jembatan liar yang dibangun tanpa rekomendasi di atas saluran area persawahan Kelurahan Kalinyamatkulon, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Senin (12/6/2023). 

Sementara pengurukan yang sudah dilakukan, agar tidak dilanjutkan dan dikembalikan seperti semula, lahan persawahan. 

Karena lahan tersebut masuk zona hijau, lahan pertanian dan tidak boleh didaratkan atau dialihfungsikan. 

Hal itu sudah diatur dalam Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 dan Perwal RDTR Nomor 17 Tahun 2023

"Area di sini peruntukannya adalah zona pertanian atau sawah, sehingga belum memungkinkan."

"Jadi kalaupun pemilik memohon untuk didaratkan atau dialihfungsikan, itu tidak kami layani," jelasnya. 

Pemilik lahan, Wasjad (67) mengatakan, dia membangun jembatan itu untuk aksea pekerjaan pengurukan sawahnya sejak setahun lalu. 

Dia berencana mau membangun rumah untuk anak-anaknya di area tersebut. 

Ia mengira diperbolehkan dan tidak ada larangan. 

"Saya mau saja jembatan itu dibongkar."

"Asal jembatan-jembatan yang lain juga ikut dibongkar, jadi adil," ungkapnya. (*)

Baca juga: Jelang Grebek Besar 16 Juni 2023, Bupati Eistianah Minta Doa Restu, Ziarahi Makam Sunan dan Raja

Baca juga: Tenggat Waktu Habis, Satpol PP Gusur Habis Deretan Warung Remang-remang di Pantura Margorejo Pati

Baca juga: INFO PPDB 2023 - Disdikbud Jateng: Bila Kuota 3 Jalur Tidak Terpenuhi Akan Masuk ke Zonasi

Baca juga: Peringatan HKG PKK ke 51 dan BBGRM di Blora Berlangsung Meriah! Ini Beragam Kegiatannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved