Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Kondisi Terkini Balita Positif Sabu Setelah tidak Tidur dan Makan 2 Hari 2 Malam, Muncul 3 Tersangka

Seorang balita di wilayah Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda diduga telah dicekoki minuman bercampur narkotika jenis sabu oleh tetangganya

Editor: muslimah
Kolase TribunKaltim.co
Ilustrasi hasil pemeriksaan balita di Samarinda positif narkoba - Inilah kronologi balita tiga tahun di Samarinda Utara, Kalimantan Timur positif narkoba, hingga polisi amankan tetangga korban. 

Sang balita yang masi berusia 3 tahun itu, tak tertidur hingga tengah malam.

"Kata ibunya, biasanya jam tujuh malam sudah tidur. Ini sampai jam 10 kok main dan terus mengoceh meski tak ada yang mengajaknya berbicara," bebernya.

Keanehan itupun terus berulang pada malam selanjutnya.

Balita itu masih sangat aktif meski tak mau makan, minum ataupun tertidur.

Sang ibu pun mulai tak tenang. Ia menduga minuman yang diberikan kepada anaknya bukan cairan biasa.

"Apalagi isu yang beredar di lingkungan mereka, tetangganya itu (seorang perempuan) diduga menggunakan narkoba," ungkapnya.

Tak ingin berspekulasi buruk di awal, anggota TRC-PPA Kaltim wilayah Kelurahan Tanah Merah yang kala itu mendampingi akhirnya mengarahkan agar balita itu menjalani tes urine di RSJD Atma Husada Mahakam pada Pukul 21.00 Wita.

Begitu hasil keluar, mereka pun terperangah sebab hasil tes urine menunjukan sang balita positif menggunakan Metamfetamina (Met) atau sabu-sabu.

Berangkat dari bukti itu, TRC-PPA Kaltim akhirnya mendampingi ibu balita itu untuk melakukan pelaporan ke Mapolresta Samarinda, Kamis (8/6/2023).

Hingga saat ini diketahui Kencur tak kunjung mau mengonsumsi apapun, meskipun sekadar makanan ringan.

"Dia diopname. Sempat tidur tiga jam, tapi bangun dan aktif seperti itu lagi," pungkasnya.

Polisi Amankan 3 Orang

Satresnarkoba Polresta Samarinda telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus balita laki-laki positif terkontaminasi Metamfetamina (met) atau sabu.

Tersangka dalam kasus ini ialah TR, seorang perempuan berusia 50 tahun, tetangga korban sendiri.

Untuk diketahui, TR ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada bocah laki-laki berusia tiga tahun yang berada di kawasan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved