Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dulunya Kumuh dan Terisolir, Kini Kondisi Permukiman Desa Penawangan Kabupaten Semarang Berbeda

Wajah permukiman di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang kini hampir sepenuhnya berubah dibanding yang sebelumnya.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
(TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV)
Kementerian ATR/BPN bersama pejabat setempat meninjau wilayah Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang seusai program KT dan penataan kawasan kumuh dalam Media Field Visit, Kamis (8/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Wajah permukiman di Desa Penawangan, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang kini hampir sepenuhnya berubah dibanding yang sebelumnya tampak kumuh dan terisolir.

Ratusan rumah di sana sebelumnya tampak tidak layak huni, ditambah akses jalan yang sulit karena jalan rusak.

Kini, bangunan-bangunan rumah warga tampak dibangun kembali dengan material terbaru sehingga terasa lebih nyaman untuk ditinggali.

Baca juga: Video Proses Pembuatan Minyak Lisah Sepuh Penjamasan Pusaka Sunan Kalijaga Demak

Baca juga: Kisah Tragis Gadis SMP, Pamit ke Pasar Malam Tak Kunjung Pulang, Ditemukan Tewas Dalam Karung

Baca juga: Lirik dan Chord Gitar Keajaiban Ghea Indrawari

Jalan-jalan di permukiman tersebut saat ini lebih mulus dengan berbahan paving serta lebih lebar, serta sudah terdapat sanitasi.

Untuk fasilitas umum, terdapat drainase dan instalasi air bersih, serta ruang terbuka hijau (RTH).

Sebelumnya, kawasan tersebut ditetapkan sebagai satu di antara lokasi kumuh dari Surat Keputusan (SK) Bupati Semarang Nomor: 050/0473/2020.

Perubahan terjadi setelah dilakukan konsolidasi tanah (KT) yang melibatkan masyarakat, para pemangku kepentingan dan dukungan pembiayaan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi pada 2021 lalu.

Sebagai informasi, KT merupakan kebijakan pertanahan mengenai penataan kembali atau penanganan kawasan kumuh, penguasaan tanah dalam penyediaan tanah untuk pembangunan.

Program KT dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) tersebut akhirnya berlangsung pada 2022 lalu.

350 bidang tanah di sana juga menerima sertifikat hak milik (HM) dari program konsolidasi tanah tersebut.

Pihak Kementerian ATR/BPN sendiri juga sempat meninjau wilayah itu bersama para pejabat terkait setempat dalam Media Field Visit pada  Kamis (8/6/2023) lalu.

Berdasarkan penuturan Kepala Subdirektorat Penyelenggaraan KT Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Lia Fitriasari Rahayu, warga harus merelakan sebagian tanahnya untuk kepentingan umum dan kebutuhan penataan kawasan kumuh dalam KT tersebut.

Setelah KT selesai, menurut dia, kondisi lingkungan permukiman di sana sangat jauh berubah secara fisik.

Selain itu, masyarakat di sana menurutnya juga menjadi lebih merasa memiliki kepastian bermukim karena telah memiliki sertipikat hak milik.

“Secara fisik terlihat sekali perubahannya, rumah-rumahnya semula tidak permanen yang berbahan kayu, kemudian dari segi kesehatan dan kualitas lingkungannya kurang karena belum ada akses jalan, drainase dan sanitasi yang sangat berpengaruh ke kesehatan juga belum ada, sekarang sudah terlihat wujud nyata.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved