Berita Nasional
Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Akan Bongkar Siapa Saja yang Ikut Menikmati
Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Menkominfo Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Pengacara Plate, Achmad Cholidin mengatakan pihaknya akan segera mengajukan permohonan menjadi JC usai kliennya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait Justice Collaborator, Pak Johnny pada prinsipnya siap menjadi Justice Collaborator. Dikabulkan atau tidak, itu Majelis Hakim yang akan memutuskan. Persyaratan Justice Collaborator harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Cholidin kepada wartawan, Senin (12/6).
Cholidin mengatakan, sejak awal proses penyidikan Plate telah menyampaikan bahwa dirinya ingin kasus tersebut dapat dibuka seluas-luasnya.
Plate juga berharap penyidik dapat menjerat pihak-pihak yang memang turut terlibat dalam kasus dengan nilai kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp8,03 triliun itu.
Cholidin menyebut Plate bersedia membeberkan duduk perkara kasus tersebut di Pengadilan agar dapat terungkap secara jelas.
"Kalau ada berita-berita terkait pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, Pak Johnny sendiri bersedia mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insya Allah siap," ujarnya.
"Kita akan buka selebar-lebarnya, sejelas-jelasnya duduk perkara ini siapa yang menikmati, siapa yang melakukan, siapa yang menggunakan uang negara dan sebagainya. Itu akan kita lihat," tuturnya.
Dikatakan Cholidin, dalam proses penyidikan Plate telah membeberkan salah satu pihak yang dianggap bertanggung jawab terkait rasuah menara BTS.
Pihak tersebut ialah BAKTI Kominfo yang sempat dipimpin oleh Anang Achmad Latif sebagai direktur utama.
Sebagai mantan Dirut, Anang Latif disebut-sebut memiliki kewenangan sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan BTS periode 2020 hingga 2022.
"Sesuai Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan pada saat dikeluarkannya Peraturan Menteri Kominfo terkait masalah BLU Bakti ini, semua kewenangan sudah diserahkan kepada BAKTI yaitu kuasa pengguna anggarannya," ujarnya.
Sementara Plate kata Cholidin, hanya bertugas melakukan penunjukan kepada BLU Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Sehingga, kata dia, kewenangan kuasa pengguna anggaran berada di BAKTI Kominfo. Selain itu, kata dia, Plate hanya berperan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Kepala Bappenas serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar).
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.