Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Johnny G Plate Siap Jadi Justice Collaborator, Akan Bongkar Siapa Saja yang Ikut Menikmati

Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan

Editor: m nur huda
KOMPAS.com/Rahel Narda
Johnny G Plate mengaku siap menjadi Justice Collaborator (JC) di kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo. 

"Menteri apa sih tugasnya, tugasnya kalau BAKTI sudah melakukan perencanaan anggaran, kemudian melalui Sekjen Menteri membuat surat pengantar ke Menteri Keuangan dan Bappenas untuk diteruskan kepada Badan Anggaran. Itu semuanya sekedar pengantar, karena memang tugas administratifnya seperti itu," jelasnya.

 

Oleh sebab itu Cholidin menilai pihak BAKTI Kominfo yang lebih mengetahui teknis proyek tersebut, mulai dari perencanaan anggaran hingga vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan.

 

"Yang tahu teknisnya itu BAKTI di bawah tanggung jawab kuasa pengguna anggaran. Kalau melihat dari kondisi seperti ini sesuai proses penyidikan, maka Pak Johnny menurut kami adalah orang yang ditarik-tarik sebagai pelaku. Karena kondisinya terlihat, semuanya adalah orang vendor atau konsorsium, BLU Bakti, orang yang disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi ini," ucapnya.

 

Terpisah, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mempersilakan Plate mengajukan JC ke jaksa penuntut umum (JPU). "Perkara itu ternyata sudah ke penuntut umum sudah tahap 2, jadi silakan ajukan ke penuntut umum. Nanti Penuntut Umum akan mempertimbangkan keterangan-keterangan yang diberikan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Senin (12/6).

 

Ketut mengatakan nantinya jaksa akan mempertimbangkan apakah keterangan Plate tersebut dapat membongkar pelaku utama dalam kasus tersebut atau tidak. Jika pernyataannya dapat membongkar pelaku utama, maka jaksa akan mempertimbangkan rekomendasi JC untuk Plate sehingga dapat ditujukan untuk meringankan hukumannya.

 

"Apakah (keterangannya, red) dapat direkomendasikan oleh majelis hakim yang menangani tersebut untuk memperoleh keringanan hukuman atau tidak. Kalau nggak bisa mengungkap pelaku utama yang lain berarti dia nggak bisa mendapatkan JC. JC itu hanya diperuntukkan untuk mengungkap pelaku utama yang mempunyai andil yang lebih besar daripada tindakan yang dilakukan," ujarnya.

 

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dua diantaranya merupakan mantan Menkominfo Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

 

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan WP selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan. Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

 

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(tribun network/aci/dod)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved