Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Kisah Artis Diaudit Akibat Tak Lapor Pajak Tahunan, Kena Denda Mulai Rp 800 Juta hingga Rp 1 M

Kisah Artis Diaudit Akibat Tak Lapor Pajak Tahunan, Kena Denda Mulai Rp 800 Juta hingga Rp 1 M

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
PINTEREST
Kisah Artis Diaudit Akibat Tak Lapor Pajak Tahunan, Kena Denda Mulai Rp 800 Juta hingga Rp 1 M 

Selain itu, Han Hyo Joo juga dikabarkan membeli sebuah gedung di distrik Eunpyeong, Seoul, pada tahun 2018 melalui perusahaan milik ayahnya.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan menemukan kejanggalan dan percaya bahwa perusahaan tersebut tidak beroperasi secara sah.

Tidak hanya itu, pada tahun 2017, Han Hyo Joo membeli sebuah bangunan di wilayah Hannam, Seoul dengan harga 5,5 miliar won (sekitar Rp 64 miliar).

Ia diketahui menjualnya pada tahun 2021 seharga 8 miliar won (sekitar Rp 93 miliar).

Dalam proses tersebut, ia memperoleh keuntungan sebesar 2,5 miliar won (sekitar Rp 29 miliar).

Namun, agensi Han Hyo Joo, BH Entertainment, membantah tuduhan tersebut.

Mereka menyatakan bahwa terdapat perbedaan dalam perhitungan pajak yang menyebabkan perbedaan dalam pelaporan pajak Han Hyo Joo.

Mereka bersikeras bahwa ini bukanlah kasus penggelapan pajak yang disengaja.

"BH Entertainment menyatakan bahwa Han Hyo Joo telah menjalani pemeriksaan pajak biasa tanpa kondisi khusus."

"Pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan kegiatan ilegal apa pun."

"Melainkan disebabkan oleh perbedaan interpretasi dalam penanganan pengeluaran pribadi," ujar pernyataan dari BH Entertainment.

Ironisnya, pada tahun 2011, Han Hyo Joo pernah menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan Korea Selatan karena menjadi pembayar pajak yang patuh.

Ia juga diangkat sebagai duta DJP Korea Selatan selama dua tahun karena ketaatannya dalam membayar pajak dan mempromosikan acara pemerintah.

Selama beberapa tahun terakhir, DJP Korea Selatan telah menyelidiki rekening pajak para selebriti.

Ada kecurigaan bahwa banyak dari mereka tidak melaporkan pajak atas kepemilikan properti mereka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved