Berita Semarang
Pedagang SCJ eks-Matahari Johar Semarang Ingin Masih Tetap Bisa Berjualan
Suasana di pusat perbelanjaan Shopping Center Johar (SCJ) Semarang tak seperti biasa, Selasa (13/6).
Penulis: hermawan Endra | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Suasana di pusat perbelanjaan Shopping Center Johar (SCJ) Semarang tak seperti biasa, Selasa (13/6).
Sejak pagi puluhan pedagang datang dengan rasa cemas karena mendengar kabar bahwa listrik di kios mereka akan dipadamkan seiring dengan berakhirnya masa hak guna bangunan.
Total ada 25 toko atau kios yang menempati kompleks SCJ, di lantai dasar eks Matahari Johar sisi barat. Lapak tersebut dimiliki 19 pedagang yang mayoritas sudah berjualan sejak puluhan tahun lalu.
Mereka tidak ingin tempat usaha yang dirintis selama itu kemudian diganti dengan pedagang baru.
Diketahui, bahwa masa penggunaan bangunan Shopping Centre Johar (SCJ) atau eks Matahari Johar bagi pedagang diketahui berakhir tahun ini.
Namun para pedagang tak ingin pindah karena mereka beranggapan sesuai dengan surat perjanjian dengan beberapa pihak pada 1992 silam, yang ditandatangani kepala daerah kala itu.
Surat bernomor "602/21/ Tahun 1992" ini memuat sejumlah ketentuan. Salah satu pasal memuat tentang hak pedagang untuk bisa memperpanjang hak guna bangunan setelah selesai masa berakhir.
Ketua Paguyuban Pemilik Toko SCJ, Bambang Juwono mengatakan, para pedagang di kawasan ini berharap hak guna bangunan bisa diperpanjang. Dengan begitu, mereka bisa kembali menempati lahan yang sudah digunakan selama ini.
HGB nomor "244/Kauman diatas HPL 1" tersebut berakhir pada Juni 2023. Pihaknya mengaku sudah berusaha melakukan pengurusan, namun hingga tiba masanya, belum sesuai yang diinginkan.
"Kami minta ada perhatian dari pemerintah supaya kami bisa melangsungkan aktivitas dagang seperti sedia kala. Kami siap memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab kami seperti retribusi, listrik dan lainnya," kata Bambang.
Para pedagang setempat khawatir akan direlokasi jika hak sewa terhadap bangunan ini tak diperpanjang. Meski demikian, sebagian pedagang hingga hari ini masih beraktivitas seperti biasanya.
Ia menyebut, kompleks SCJ di lantai dasar eks Matahari Johar sisi barat ini terdapat kurang lebih 25 kios/toko. Kios-kios itu dimiliki 19 pedagang. Mayoritas pedagang sudah berjualan sejak puluhan tahun lalu. Mereka juga tidak ingin tempat usaha yang dirintis selama itu kemudian diganti dengan pedagang baru.
"Kami sudah berusaha untuk memperpanjangnya. Kami tidak minta banyak, jangan sampai digusur apalagi akan diganti dengan pedagang baru," ujarnya.
Menurut salah satu pedagang SCJ, Dewi Ita Mustafia, pihaknya mempertanyakan alasan tidak diperpanjangnya hak guna bangunan ini. Terlebih selama ini, para pedagang sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Salah satunya kewajiban terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 2023.
"Kami tidak mempersoalkan jika nantinya disuruh bayar retribusi. Terpenting bagi kami bisa tetap berjualan dan pedagang bisa melanjutkan usaha," sebutnya.
Tak Percaya Polisi, Keluarga Iko Juliant Minta Buka 6 Rekaman CCTV: "Kalau Bilang Rusak Konyol!" |
![]() |
---|
Kota Semarang Kirim 28 ASN Berlaga di Pornas XVII Korpri 2025 |
![]() |
---|
Jejak Pabrik Rokok Tua Tjap Pompa Yang Pernah Jaya di Semarang, Ditelan Konflik Keluarga dan Zaman |
![]() |
---|
Rektor Unnes Tekankan Peran Akademisi Sebagai Penggerak Inovasi dan Penjaga Integritas |
![]() |
---|
Segini Jumlah Adegan yang Diperagakan Saat Rekonstruksi Kematian Janggal Iko Juliant Junior Unnes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.