Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Tega! Tersangka Kasus Perdagangan Orang di NTT Ternyata Jual Anak Kandung Demi Rp 4 Juta

Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial TS diduga telah menjual 12 orang tenaga kerja ilegal termasuk anak kandungnya sendiri.

Editor: raka f pujangga
Dokumen Polres Manggarai Barat
Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan di Polres Manggarai Barat, pada Senin (11/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, LABUAN BAJO - Tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial TS diduga telah menjual 12 orang tenaga kerja ilegal ke luar daerah.

Mirisnya, tersangka yang berasal dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga tega menjual anak kandungnya sendiri sebagai tenaga kerja ilegal.

"Salah satu tenaga kerja yang pernah dikirim juga merupakan anak kandungnya sendiri," kata Kasatreskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan saat ditemui oleh awak media di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Cerita Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi Diberi Makan Nasi Putih dan Dapat Pelecehan Seksual

Kirim 12 orang

Ridwan mengatakan, warga asal Boakuru, Desa Rakateda 1, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada itu telah mengirimkan 12 orang termasuk anak kandungnya.

Para korban dikirim secara ilegal ke luar daerah.

Pengiriman dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023, atau selama lima tahun.

"Setelah berhasil merekrut, terduga pelaku menampung para korbannya untuk kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen atau non-prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja," ungkap Ridwan.

Untung Rp 4 juta per orang

Dari hasil pengiriman tenaga kerja ilegal tersebut, TS mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta per orang.

Modusnya, yakni menjanjikan korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di luar daerah.

Para korban diiming-imingi gaji sebesar Rp 1,8 juta serta diberi uang saku sebelum diberangkatkan dengan tujuan Medan, Sumatra Utara.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Kasus Perdagangan Orang di Jateng, Dapat Fee Rp30 Juta Tiap Berangkatkan Korban

Ada korban yang tersesat

Kasus TPPO tersebut terungkap ketika seorang korban dari TS tersesat di Bandara Komodo Labuan Bajo saat transit ketika akan diberangkatkan ke Medan.

Korban berinisial FD (19) tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas.

Setelah itu tim Satreskrim Polres Manggarai Barat bergerak menangkap TS dan menahannya  di Mapolres Manggarai Barat.

Dari perbuatannya, TS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," imbuhnya. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved