Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

12 Tersangka Pengedar Narkoba di Banyumas Ditangkap Polisi, Motifnya Ekonomi

Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 11 kasus narkotika yang melibatkan sedikitnya 12 orang tersangka pengedar narkoba selama periode Mei 2023.

TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus narkotika di Polresta Banyumas, Rabu (14/6/2023). Satresnarkoba Polresta Banyumas menangkap 12 orang tersangka pengedar narkoba selama periode Mei 2023. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 11 kasus narkotika yang melibatkan sedikitnya 12 orang tersangka pengedar narkoba selama periode Mei 2023.

Dari 12 orang tersangka ini satu diantaranya adalah wanita dan semuanya adalah pengedar sabu di Banyumas

Ke-12 tersangka itu adalah AP (67,52 gram sabu), EH (58,57 gram sabu), AS (15,28 gram sabu) AF (110,22 gram tembakau sintetis), RW dan AB (9,11 gram tembakau sintetis), AI 45 (butir Psikotropika ), S (40 butir Psikotropika ), RW (8 butir Psikotropika) DN (640 butir Obat-obatan berbahaya ), DI (307 butir Obat-obatan berbahaya ), JS (Residivis: 200 butir Obat-obatan berbahaya ). 

Baca juga: Kakek 65 Tahun Jadi Tersangka Narkotika gara-gara Beli Obat Tanpa Resep Dokter

"Perempuan atas nama N bersama S ditangkap di Kembaran, saat ditangkap 15.28 gram sabu sebagai penjual," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu kepada Tribunjateng.com, saat konferensi pers, Rabu (14/6/2023). 

"Motifnya adalah mencari keuntungan dan keseharian sebagai wiraswasta. Dari 12 orang tidak kenal satu sama lain dan berdiri sendiri-sendiri," ujar dia.

Terkait para tersangka mendapat sabu itu berasal darimana Polresta masih akan mendalaminya lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah narkoba di antaranya Sabu seberat total 141,37 gram, tembakau sintetis 119,33 gram, psikotropika 93 butir, dan obat-obatan berbahaya 1.664 butir.

Sementara barang bukti lain adalah sepeda motor 4, mobil 1, handphone 14, timbangan 4, dan uang tunai Rp2.9 juta. 

Untuk tersangka kepemilikan Sabu dan tembakau sintetis akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara pengguna Psikotropika dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. 

Baca juga: Petani Menolak Penyusunan RUU Kesehatan yang Kelompokan Produk Tembakau Dengan Narkotika

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. 

Pemilik obat berbahaya dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved