Berita Regional
Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Jakarta Utara Ditangkap Setelah Korban Melahirkan
Seorang remaja berinisial AP (17) menjadi korban kekerasan seksual disertai ancaman yang dilakukan ayah tirinya, ASM (42).
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Di Pademangan, Jakarta Utara, seorang remaja berinisial AP (17) menjadi korban kekerasan seksual disertai ancaman yang dilakukan ayah tirinya, ASM (42).
Kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung AP, YT (28), pada Maret 2023 menyadari adanya perubahan fisik sang adik yang cukup signifikan.
AP akhirnya mengakui bahwa ia disetubuhi oleh ayah tiri setelah dicecar sang kakak dengan sejumlah pertanyan.
Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Mantan Pacar Setelah Tolak Ajakan Nikah Korban hingga Diputus
AP juga hamil.
Hal ini dibuktikan dengan pemeriksaan ultrasonografi alias USG.
Saat YT dan keluarga mengetahui ini, usia kandungan AP sudah memasuki tujuh bulan.
Sementara itu, pelaku kabur.
Geram terhadap pelaku yang tak bertanggung jawab, YT menyambangi Mapolres Metro Jakarta Utara untuk membuat laporan polisi pada 27 Maret 2023.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/307/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya.
Pelaku ditangkap
Setelah hampir tiga bulan, ASM akhirnya ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, Perumahan Citra Sentul Raya, Cluster Orinoco, Tangkil, Citeureup, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (10/6/2023).
"Perlu kami nyatakan bahwa benar Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah berhasil menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh saat dikonfirmasi, Selasa (13/6/2023).
Korban sudah melahirkan
Sementara itu, keluarga korban tidak menggugurkan kandungan AP.
Korban kini sudah melahirkan.
"Pada saat dilaporkan, kondisi umur kandungan korban kurang lebih tujuh bulan.
Saat ini, korban telah melahirkan bayinya dan diperkirakan usia bayi kurang lebih satu bulan," ujar Iverson.
Dicabuli sejak usia tujuh tahun
Iverson mengungkapkan, kekerasan seksual disertai ancaman sudah dilakukan pelaku sejak korban berusia tujuh tahun.
Dalam periode 10 tahun terakhir, korban mengalami kekerasan seksual beberapa kali dan berujung diperkosa pada Agustus 2022.
"Berdasarkan pengakuan korban saat pemeriksaan, bahwa sejak korban berusia tujuh tahun, ayah tiri inisial AS ini telah beberapa kali melakukan perbuatan pencabulan, yaitu dengan cara memegang bagian yang terlarang bagi seorang anak," tutur Iverson.
"Perbuatan ini berlangsung beberapa kali hingga kemudian pada saat bulan Agustus 2022, korban AP mengalami pemaksaan atau ancaman kekerasan oleh pelaku AS (dengan) memaksa anak tiri ini untuk melakukan perbuatan persetubuhan," imbuh dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhir Pelarian Ayah Tiri yang Hamili Remaja di Pademamgan, Ditangkap Setelah Korban Melahirkan"
Baca juga: Pria Mabuk Rudapaksa dan Bunuh PSK Hamil 9 Bulan yang Kabur dari Lokalisasi
Pemuda Dianiaya Ayah Kekasihnya saat Apel, Dilarikan ke RS dengan Sejumlah Luka Tusuk |
![]() |
---|
Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Kakek Tolong Bocah Hanyut di Sungai, Keduanya Ditemukan Tewas Setelah 2 Hari Pencarian |
![]() |
---|
5 Pengakuan Mengerikan Prada Lucky Sebelum Tewas, dari Dipukul Saat Sakit hingga Organ Dalam Rusak |
![]() |
---|
Beginilah Cara Abdul Azis Bupati Koltim Kader Nasdem Atur Korupsi RSUD, Minta Fee Rp 9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.