Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Oknum Polisi Ditahan Setelah Diduga Lecehkan Tahanan Kasus Narkoba

Kasus dugaan percobaan rudapaksa melibatkan seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.

SHUTTERSTOCK
ILUSTRASI PELECEHAN: Kasus dugaan percobaan rudapaksa melibatkan seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba. Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, memastikan penanganan cepat dan tegas. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUNJATENG.COM, LUWU – Kasus dugaan percobaan rudapaksa melibatkan seorang oknum polisi terhadap tahanan perempuan kasus narkoba.

Kepolisian Resor (Polres) Luwu, Sulawesi Selatan, memastikan penanganan cepat dan tegas.

Kasus ini ditangani oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Luwu.

Baca juga: Kades Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Warga yang Urus Dokumen, Suami Korban Lapor Polisi

Oknum berinisial M, berpangkat Bripka dan bertugas di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, telah diamankan dan ditahan di sel Provos untuk menjalani proses hukum internal.

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran berat yang mencoreng citra institusi.

Ia bahkan siap merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) jika seluruh bukti dan unsur pelanggaran etik maupun pidana telah terpenuhi.

“Kasus ini sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku.

Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan.

Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” ujar Adnan, Senin (11/8/2025) dalam rilisnya.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Luwu AKP Mirwan Herlambang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025).

Saat ini, pihaknya sedang merampungkan berkas perkara dan keterangan terduga pelaku untuk segera dibawa ke sidang kode etik.

“Proses sedang berjalan.

Yang bersangkutan sudah kami amankan di sel tahanan Provos.

Berkas sedang kami selesaikan sesuai arahan Bapak Kapolres agar dipercepat, sehingga dapat segera disidangkan.

Propam bekerja secara objektif, profesional, dan transparan,” kata Mirwan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved