Berita Kudus
Mantan Wakil Rektor 1 UMK Dipecat dengan Tidak Hormat
Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati dipecat dengan tidak hormat oleh Yayasan Pembina UMK sebagai dosen tetap
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Mantan Wakil Rektor 1 Universitas Muria Kudus (UMK) Sulistyowati dipecat dengan tidak hormat oleh Yayasan Pembina UMK sebagai dosen tetap.
Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam surat bernomor 03/YM/Kep/G.40.09/VI/2023.
"Surat ini per tanggal 15 Juni 2023 dan berlaku sejak 16 Juni 2023," ujar Kuasa Hukum Yayasan Pembina UMK Yusuf Istanto di Rektorat UMK, Jumat (16/6/2023).
Yusuf mengatakan, keputusan dikeluarkannya surat pemecatan tersebut setelah pihaknya menghimpun keterangan dari berbagai pihak.
Baca juga: Wakil Rektor 1 Nonaktif UMK Tidak Hadir dalam Forum Klarifikasi dengan PWI Kudus
Baca juga: Fajri Pria Obesitas Ternyata Tulang Punggung Keluarga, Dini Hari Menangis, Tetangga Kaget Kondisinya
Misalnya dari para dosen, mahasiswa, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan yang menyeret nama Sulistyowati.
"Terkait dengan kuasa hukum ibu DR Dra Sulistyowati sudah melayangkan surat ke yayasan, intinya mau audiensi pada Rabu depan 21 Juni 2023. Kami terbuka, bisa kami paparkan di sana kalau ingin tahu alasan pemecatan," kata Yusuf.
Yusuf melanjutkan, dengan dikeluarkannya surat keputusan dari yayasan terkait pemberhentian dengan tidak hormat Sulistyowati sebagai dosen tetap Fakultas Hukum, kontan sejak diberlakukannya surat tersebut pada 16 Juni 2023 dia tidak lagi mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sejak keputusan ini ditetapkan maka segala tindakan yang dilakukan oleh Dr Dra Sulistyowati SH CN termasuk kewajibannya dengan pihak ketiga merupakan tanggung jawab yang bersangkutan," kata Yusuf.
Di antara yang melatari pemecatan Sulistyowati, kata Yusuf, karena ada lebih dari lima pelanggaran yang dilakukan.
Di antaranya yaitu penyalahgunaan wewenang.
"Hal itu sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Yayasan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Yayasan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Kepegawaian UMK," kata Yusuf.
Sementara itu Koordinator Aliansi Mahasiswa UMK Bergerak Aulia Ariqurrohman berterima kasih atas keputusan yang dikeluarkan yayasan berikut rektorat yang sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi pemecatan.
"Kami aliansi mahasiswa sebagai agent of change harus peka atas hal-hal yang ada di lingkungan," kata Ariqurrohman.
Sementara itu tim kuasa hukum Sulistyowati dari Unit Bantuan Hukum DPC Peradi, Shindu Arief, belum bisa memberikan respons banyak atas pemecatan kliennya.
Pihaknya masih menunggu surat pemecatan tersebut hingga akhirnya bisa menentukan langkah berikutnya.
"Tinggal tunggu info dari klien kami, (mungkin) yang dikirimi klien kami. Belum ada info apa-apa. Masih menunggu," kata Shindu. (Goz)
Dispertan Kudus Serukan Semua RPH Taati Regulasi |
![]() |
---|
Mulai 1 Agustus 2025, RSUD dr Loekmono Hadi Kudus Buka Poliklinik Sore |
![]() |
---|
DPRD Kudus Terima Aduan Dugaan Praktik Penyembelihan Hewan Tak Syar'i, Sidak Perusahaan Pemotongan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Lelang Barang Bekas, Laku Rp 312 Juta |
![]() |
---|
4 Lahan Parkir di Kudus Laku Keras Dilelang, Nilainya Mencapai Rp 623 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.