Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Apes! Ketahuan Maling Gas LPG, Pria Ini Diarak Telanjang Dada ke Balai Desa di Pati

Pencuri tabung gas LPG melon di Kabupaten Pati babak belur dihajar massa di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (19/6/2023).

Istimewa
Pencuri gas LPG di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, diarak bertelanjang dada ke balai desa setempat, Senin (19/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pencuri tabung gas LPG melon di Kabupaten Pati babak belur dihajar massa di Desa Gunungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Senin (19/6/2023).

Pelaku pencurian itu ialah Ali Mansur (34), warga Desa Sambilawang, Kecamatan Trangkil.

Residivis kasus pencurian ini apes karena aksinya kepergok warga.

Baca juga: Heboh Pencurian Mainan Hot Wheels Langka Senilai Rp 300 Juta Milik Kolektor

Dia jadi bulan-bulanan massa yang geram.

Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku dalam keadaan bertelanjang dada diarak beramai-ramai oleh warga ke Balai Desa Gunungsari.

Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati, mengatakan bahwa sekira pukul 12.00 WIB, polisi menerima laporan bahwa warga menangkap seorang pria yang tertangkap tangan sedang mencuri di rumah warga bernama Suri'ah di Desa Gunungsari RT 3 RW 3, Kecamatan Tlogowungu.

"Kronologinya, sekira pukul 11.00 seorang warga setempat melihat pelaku masuk ke pekarangan rumah korban setelah memarkirkan sepeda motor di tanah kosong sebelah rumah korban. Saat itu pelaku mengenakan helm dan jaket warna hitam," terang AKP Pujiati.

Merasa curiga, saksi itu lalu mengawasi pelaku. Benar saja, berselang 10 menit, pelaku membawa tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg. 

"Selanjutnya pelaku ditangkap dan interogasi oleh warga. Akhirnya pelaku mengakui perbuatannya dan dibawa ke Balai Desa Gunungsari," ucap AKP Pujiati.

Saat ini pelaku sudah diserahkan ke polisi.

Baca juga: Detik-detik Aksi Pencurian Kotak Amal Terekam CCTV di Masjid Al-Hidayah

Ia dijerat pasal 363 KUHP.

Terpisah, Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid mengatakan, pelaku memang pernah melakukan tindak pidana yang sama pada 2021 lalu.

"Waktu itu dia melakukan pencurian perabotan rumah tangga di wilayah Trangkil dan dihukum penjara satu tahun," ujar dia. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved