Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Viral Pengantin Menikah di Depan Jenazah Ayah, Pernikahan 2 Minggu Mendadak Dimajukan

Viral Pengantin Menikah di Depan Jenazah Ayah, Pernikahan 2 Minggu Mendadak Dimajukan

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
BANGKAPOS
Viral Pengantin Menikah di Depan Jenazah Ayah, Pernikahan 2 Minggu Mendadak Dimajukan 

Hukum Menikah di Depan Jenazah Orang Tua

Prosesi Pernikahan di Depan Jenazah Orang Tua Menurut Nahdlatul Ulama

Hukum menikah di depan jenazah pernah dibahas oleh KH Arwani Faishal.

Beberapa waktu yang lalu, KH Arwani Faishal pernah menanggapi prosesi pernikahan di depan jenazah orang tua yang dilakukan oleh putri Mbah Surip

Ia menjelaskan bahwa hal itu tidak dilarang dalam agama Islam.

Dalam wawancara yang dilansir dari NU Online, KH Arwani menjelaskan bahwa pernikahan semacam ini sah-sah saja, asalkan mempelai putri didampingi oleh wali pengganti ayahnya, jika jenazah yang dimaksud adalah jenazah dari ayah mempelai putri.

"Pernikahan seperti ini tidak dilarang, sah-sah saja karena tidak ada nash atau dalil Al-Qur'an dan Hadits yang melarang hal itu."

"Namun, seperti pernikahan pada umumnya, syarat dan rukunnya juga tetap harus dipenuhi," kata KH Arwani.

Menurut KH Arwani, banyak calon pengantin yang ingin pernikahan mereka disaksikan oleh orang tua mereka meskipun telah meninggal dunia.

Hal ini dianggap sah-sah saja, karena kehadiran orang tua dalam acara pernikahan dimaksudkan untuk memperkuat ikatan perkawinan.

Namun, KH Arwani menekankan bahwa pihak mempelai putri yang kehilangan ayahnya harus menghadirkan wali yang menggantikan peran ayah, karena jenazah tidak dapat berfungsi sebagai wali nikah.

Beberapa aturan adat juga menyebutkan bahwa jika jenazah orang tua sudah dikuburkan, calon pengantin harus menunggu setahun lagi sebelum boleh menikah. Pernikahan baru dapat dilangsungkan setelah pergantian tahun.

KH Arwani mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aturan adat ini masih dapat diberlakukan dan tidak dilarang.

Dalam konteks ini, Lembaga Bahtasul Masail Nahdlatul Ulama memandang bahwa pernikahan di depan jenazah orang tua tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip agama Islam. Namun, tetap penting bagi calon pengantin untuk memenuhi syarat dan rukun pernikahan serta melibatkan wali pengganti ayah yang sudah ditetapkan.

Sebagai penutup, KH Arwani berharap masyarakat dapat memahami pandangan ini dan menjalankan pernikahan dengan mengikuti aturan dan syariat agama yang berlaku. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved