Berita Viral
Viral Uang Tabungan Pelajar Macet Hingga Rp 5 Miliar, Ternyata Dipinjam Guru Yang Sudah Pensiun
Jumlah uang tabungan pelajar yang harus dibayarkan kepada orang tua murid di Pangandaran nilainya fantastis, mencapai Rp 5 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, PANGANDARAN - Jumlah uang tabungan pelajar yang harus dibayarkan kepada orang tua murid di Pangandaran nilainya fantastis, mencapai Rp 5 miliar.
Hal itu disampaikan Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata yang menyebutkan jumlah itu tersebar di sejumlah sekolah.
"Itu total seluruhnya dari beberapa sekolah di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi. Kalau di Kecamatan lain cukup jalan lah. Artinya, cukup lancar," ujar Jeje kepada sejumlah wartawan di Setda Pangandaran, Senin (19/6/2023) siang.
Baca juga: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II Tahun 2022
Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi persoalan uang tabungan murid kelas 6 belum dikembalikan kepada pihak sekolah.
"Yaitu, akibat Pandemi Covid-19 tahun kemarin dan adanya sistem penggajian PNS guru dengan sistem digital," katanya.
Dari beberapa sekolah di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi ada yang setengah lancar, ada yang tidak lancar dan ada yang macet sekali.
Di Kecamatan Cijulang, macetnya itu banyak yang berada di guru dan ada juga yang di koperasi.
"Tapi, di Kecamatan Parigi, sekitar 99 persen berada di koperasi. Sementara saat berada di koperasi, itu disimpan pinjamkan dan akhirnya macet. Yang meminjam, itu anggota koperasi yang kebanyakan guru yang sudah pensiun," ucap Jeje.
Selain itu, ada juga guru yang langsung meminjam uang tabungan murid di sekolah tempat mereka bekerja.
"Semua itu, kita akan selesaikan masalahnya. Tadi waktu rapat, tiga koperasi sudah siap menjual aset," ujarnya.
Kalau soal menutup tidaknya terhadap utang uang tabungan tersebut, menurutnya itu tergantung harga asetnya sendiri.
Tapi, itu sebenarnya solusi terakhir kalau memang yang bersangkutan (peminjam) tidak bisa melunasi utang uang tabungan tersebut.
"Untuk target, ini secepatnya. Saya, per dua Minggu akan mengontrol tim khusus ini," kata Jeje.
Baca juga: Uang Tabungan Rp 112 Juta Siswa SD Dipinjam Guru, Ini Rincian Jumlah Utang
Masuk Unsur Penggelapan
Satu lembaga bantuan hukum (LBH) di Pangandaran menyebut, penggunaan uang tabungan murid oleh oknum guru di sekolah masuk ke dalam unsur penggelapan uang.
Hal tersebut disampaikan Ai Giwang Sari Nurani SH satu advokat di Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran.
Bahwa, uang tabungan murid di sekolah tidak boleh di pinjamkan atau di simpan pinjamkan.
"Kalau itu tabungan di sekolah, ya enggak boleh lah disimpan pinjamkan. Apalagi, itu tanpa sepengatahuan si penabung siswa atau orang tua siswa. Itu kan, duitnya cuman titipan," ujar Ai dihubungi Tribunjabar.id melalui WhatsApp, Selasa (20/6/2023) pagi.
Ketika uang tabungan itu hanya dititipkan di sekolah, tentu harus dijaga. Dan kalau memang mau dipinjamkan tentu harus ada kesepakatan orang tua murid atau pihak yang menabung.
"Mereka (si penabung) harus ditanya dulu, sepakat atau tidak kalau uang ini sebagian dipinjamkan ke guru-guru? Atau, ini uang tabungan mau dipinjam dulu oleh sekolah dan lain sebagainya," katanya.
Karena, kata Ia, kedudukannya uang itu masih berada di sekolah bukan di koperasi.
Berbeda kalau uang tabungan tersebut sudah berada di koperasi yang disimpan oleh pihak sekolah.
"Terus, koperasi mau disimpan pinjamkan itu kan kapasitas koperasi," ucap Ai.
Kalau kejadian uang tabungan di pinjam langsung di sekolah itu sendiri, tentu itu sudah termasuk penyalahgunaan.
"Kan, itu yang akadnya juga menabung. Bukan dititipkan, terus dipinjamkan. Kejadian seperti itu (uang tabungan di sekolah langsung dipinjamkan), termasuk dalam penggelapan uang tabungan murid," ujarnya.
Baca juga: Uang Tabungan Siswa SD di Sekolah Tembus Rp 112 Juta, Orangtua Bingung Saat Tak Bisa Kembali
Karena, uang tabungan itu langsung dihilangkan di sekolah yang jelas sudah penggelapan dan masuk pasal 372 KUHP.
Sementara, dalam pasal 372 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain
Dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS! Wow! Bupati Pangandaran Sebut Tabungan Murid yang Hilang Capai Rp 5 M
Kronologi Pungli Seragam Rp1,1 Juta Transfer ke Rekening Pribadi, Kini Kepsek Dicopot |
![]() |
---|
Viral Banyak Orang Mengibarkan Bendera One Piece Dibanding Merah Putih Jelang HUT RI, Ini Maknanya |
![]() |
---|
Peluk Pilu Budi Kepada Anak Balitanya Setelah Bebas Usai Menggelapkan Motor Untuk Beli Susu |
![]() |
---|
Insting Hotman Paris Yakin, Bahwa Arya Daru Dibunuh Bukan Bunuh Diri |
![]() |
---|
Hafiz Dokter yang Tinggal di Kolong Jembatan Demak Pernah Berencana Lamar Wanita Asal Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.