Berita Regional
Duh! 12 Tahun Punya KTP Indonesia, Dosen Ini Ternyata WNA Singapura
Langgar aturan imigrasi, dosen warga negara asing (WNA) di sebuah kampus di Tulungagung, segera dideportasi.
Editor:
raka f pujangga
Data di Ditjen AHU, MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi warga negara Indonesia.
Keberadaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat.
Penyebabnya pendataan dokumen keimigrasian saat itu masih menggunakan metode konvensional.
Baca juga: Dihipnotis WNA Pakistan, Pemilik Warung Hanya Bengong Lihat Pelaku Gondol Uang Rp5 Juta
Atas pelanggaran yang dilakukan, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal.
"Selain itu juga pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal," ujarnya.
Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Regional
Hilang di Mal Jakarta, Motor Harley Davidson Ditemukan di Mal Bekasi |
![]() |
---|
Sunardi Bekap Evi dengan Bantal hingga Tewas, Mengaku Lelah Urus Istri Stroke |
![]() |
---|
Pura-Pura Jadi Penumpang, Begal Sadis Bakar Driver Ojol Sebelum Bawa Kabur Motor |
![]() |
---|
Warga Kena Tipu Rp750 Juta Dijanjikan Jadi Anggota Polri, Pelaku Ngaku Staf DPR |
![]() |
---|
Inilah Identitas Pria Bermasker Yang Check-In Bareng Anti Puspitasari, Ternyata Cuma 2 Jam di Kamar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.