Berita Regional
Duh! 12 Tahun Punya KTP Indonesia, Dosen Ini Ternyata WNA Singapura
Langgar aturan imigrasi, dosen warga negara asing (WNA) di sebuah kampus di Tulungagung, segera dideportasi.
Editor:
raka f pujangga
Data di Ditjen AHU, MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi warga negara Indonesia.
Keberadaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat.
Penyebabnya pendataan dokumen keimigrasian saat itu masih menggunakan metode konvensional.
Baca juga: Dihipnotis WNA Pakistan, Pemilik Warung Hanya Bengong Lihat Pelaku Gondol Uang Rp5 Juta
Atas pelanggaran yang dilakukan, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal.
"Selain itu juga pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal," ujarnya.
Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Regional
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Mengenal Dwi Hartono, Terduga Otak Pembunuhan Kacab Bank Dikenal Royal dan Berambisi Jadi Bupati |
![]() |
---|
Foto Visum Bagian Vital Diduga Disebarkan Dokter, Selebram Murka Somasi RS Bhayangkara |
![]() |
---|
Diduga Ada Kelalaian, Ibu Muda Akan Tempuh Jalur Hukum Usai Bayinya Meninggal Saat Persalinan |
![]() |
---|
Buntut Oknum TNI Lepas Tembakan di Polres Selayar: Pelaku Akan Diproses Secara Internal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.