Berita Regional
Duh! 12 Tahun Punya KTP Indonesia, Dosen Ini Ternyata WNA Singapura
Langgar aturan imigrasi, dosen warga negara asing (WNA) di sebuah kampus di Tulungagung, segera dideportasi.
Data di Ditjen AHU, MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi warga negara Indonesia.
Keberadaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat.
Penyebabnya pendataan dokumen keimigrasian saat itu masih menggunakan metode konvensional.
Baca juga: Dihipnotis WNA Pakistan, Pemilik Warung Hanya Bengong Lihat Pelaku Gondol Uang Rp5 Juta
Atas pelanggaran yang dilakukan, pihaknya menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal.
"Selain itu juga pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal," ujarnya.
Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-deportasi-atau-ilustrasi-imigrasi.jpg)