Berita Jepara
Komentar Soal Tambak Udang Karimunjawa Jepara, Aktivis Lingkungan Ini Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE
Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, kini menyandang status tersangka sejak 1 Juni 2023.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: raka f pujangga
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyangkal bahwa penetapan tersebut sebagai kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Proses hukum terhadap Daniel, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitasnya di bidang lingkungan.
“Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya di bidang lingkungan. Ini hanya komentarnya di media sosial facebook. 2022, tepatnya 22 November. Ini menyinggung warga Karimunjawa. Sehingga masyarakat karimunjawa yang melaporkan kepada kami,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan, klarifikasi.
Pihaknya juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Namun dalam proses mediasi itu tidak mencapai titik temu.
Sehingga proses hukum tetap berjalan.
Dalam menangani kasus ini, kata Kapolres Jepara, penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa.
Dari situ diketahu apa yang disampaikan Daniel telah memenuhi unsur pidana UU ITE.
Kemudian Satreskrim Polres Jepara memproses secara pidana dan setelah penyidik gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Lagi Tak Ada Tambak Udang di Karimunjawa
“Saya tegaskan ini murni karena perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan. Tidak ada (kaitannya dengan) aktivitas di bidang lingkungan. Tentu kita juga semua mendukung terhadap apa pun yang dilakukan dalam rangka menjaga konservasi lingkungan, tapi saya tegaskan lagi ini tidak ada kaitannya dengan itu," ujar dia.
"Hanya komentarnya di media sosial itu dilaporkan oleh warga masyarakat Jepara,” imbuhnya.
Setelah penetapan tersangka ini, kata Kapolres, pihaknya akan memeriksa Daniel sebagai tersangka. Kemudian setelah selesai pemeriksaan, pihaknya akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan. (*)
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.