Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Komentar Soal Tambak Udang Karimunjawa Jepara, Aktivis Lingkungan Ini Resmi Jadi Tersangka Kasus ITE

Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, kini menyandang status tersangka sejak 1 Juni 2023.

Istimewa/ tangkapan layar
Tangkapan layar komentar Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang berimbas pelaporan dirinya ke Polres Jepara atas kasus UU ITE. Ia kini telah ditetapkan tersangka. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan di Karimunjawa, kini menyandang status tersangka sejak 1 Juni 2023.

Ia diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 206 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.

Ia dilaporkan oleh warga Karimunjawa atas komentarnya di media sosial facebook pada 12 November 2022.

Baca juga: Bantah Kongkalikong dengan Pengusaha Tambak, Pj Bupati Jepara Tutup Tambak Udang di Karimunjawa

Komentarnya itu menyoal keberadaan tambak udang di Karimunjawa.

Seperti diketahui, keberadaan tambak udang di kawasan tersebut telah menyebabkan pencemaran lingkungan.

Banyak pihak yang menolak keberadaan aktivitas tambak tersebut.

Satu di antaranya Daniel.

Dalam postingan itu, Daniel menulis,”Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24. 10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membesihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak. Bagaimana menurutmu?”

Status di media sosialnya itu mendapat komentar. Akun bernama Mu’adz menimpali status Daniel dengan pernyataan:

“Sayangnya, warga karimunjawa dan kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata.” 

Komentar dari Mu’adz ini ditanggapi oleh akun bernama Rego Kambuya. Dia membalas, ”mungkin masyarakat banyak makan udang gratis.”

Lalu Daniel membalas komentar Rego Kambuya seperti ini:

“Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarkaat otaku dang itu kaya ternak udang itu sendiri.

Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.” 

Nah komentar inilah yang dianggap menyinggung warga Karimunjawa dan berbuntut pada dirinya dilaporkan ke Polres Jepara.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyangkal bahwa penetapan tersebut sebagai kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan. Proses hukum terhadap Daniel, kata dia, tidak ada sangkut pautnya dengan aktivitasnya di bidang lingkungan.

“Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya di bidang lingkungan. Ini hanya komentarnya di media sosial facebook. 2022, tepatnya 22 November. Ini menyinggung warga Karimunjawa. Sehingga masyarakat karimunjawa yang melaporkan kepada kami,” kata Kapolres, Rabu (21/6/2023).

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan, klarifikasi.

Pihaknya juga telah melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.

Namun dalam proses mediasi itu tidak mencapai titik temu.

Sehingga proses hukum tetap berjalan.

Dalam menangani kasus ini, kata Kapolres Jepara, penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa.

Dari situ diketahu apa yang disampaikan Daniel telah memenuhi unsur pidana UU ITE.

Kemudian Satreskrim Polres Jepara memproses secara pidana dan setelah penyidik gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemkab Jepara Targetkan 2 Tahun Lagi Tak Ada Tambak Udang di Karimunjawa

“Saya tegaskan ini murni karena perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan. Tidak ada (kaitannya dengan) aktivitas di bidang lingkungan. Tentu kita juga semua mendukung terhadap apa pun yang dilakukan dalam rangka menjaga konservasi lingkungan, tapi saya tegaskan lagi ini tidak ada kaitannya dengan itu," ujar dia.

"Hanya komentarnya di media sosial itu dilaporkan oleh warga masyarakat Jepara,” imbuhnya.

Setelah penetapan tersangka ini, kata Kapolres, pihaknya akan memeriksa Daniel sebagai tersangka. Kemudian setelah selesai pemeriksaan, pihaknya akan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved