Berita Jateng
Ombudman Jawa Tengah Terima Aduan Terkait PPDB Sebagian Besar Terkait Data Sistem Pendaftaran
Perwakilan Ombudman Republik Indonesia Jawa Tengah Terima Sejumlah Aduan Terkait PPDB, Sebagian Besar Terkait Data SIstem Pendaftaran
Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H., menyatakan pihaknya mulai menerima sejumlah aduan.
Aduan tersebut disampaikan di Posko Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dalam Jaringan (Daring) Tahun 2023/2024 untuk semua jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK Negeri.
Mayoritas dari aduan tersebut maupun konsultasi terkait permasalahan PPDB 2023 ialah mengenai data pada sistem pendaftaran secara dalam jaringan (daring).
"Aduan kami terima lewat kanal daring dari sejumlah daerah di Jawa Tengah," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng pada Rabu (21/6/2023).
Dari sejumlah aduan yang masuk, sebagian aduan diarahkan untuk dikonsultasikan dengan panitia, namun ada pula aduan yang langsung menjadi atensi karena melibatkan sejumlah pihak.
Pihaknya sendiri telah mengklarifikasi sejumlah laporan dengan mempertimbangkan aspek teknis dan nonteknis.
Untuk permasalahan teknis yakni hal-hal yang dapat dikonsultasikan dengan panitia PPDB setempat maupun ke pihak sekolah.
Ada pula laporan atau aduan teknis yang pihaknya arahkan untuk berkonsultasi atau mendapatkan penyelesaian dari Dinas Pendidikan (Disdik) kota atau kabupaten maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah.
"Tapi untuk kasus-kasus yang memerlukan koordinasi atau atensi yang signifikan karena melibatkan beberapa pihak, juga melibatkan sistem dan database maka kami tindaklanjuti secara integratif dan juga cepat," terang Siti.
Ia mencontohkan kasus yang mendapat atensi Ombudsman yakni terdapat 5 anak panti asuhan, namun satu anak tersebut tidak bisa mengikuti PPDB SMK Negeri di Jawa Tengah karena dirinya tidak terdapat di databasis
Sesuai dengan aturan dari Kepala Disdikbud Jawa Tengah terkait pelaksanaan PPDB, anak panti asuhan mendapatkan jaminan 2 persen melalui jalur afirmasi.
Berdasarkan tindak lanjut pihaknya, permasalahan tersebut ternyata karena kesalahan input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Mempertimbangkan kasus demikian, Ombudsman segera memberikan atensi karena permasalahan ini melibatkan banyak pihak, khususnya pihak pengembang aplikasi yakni Telkom.
"Maka kami koordinasikan langsung dengan telkom, koordinasi dengan dinas sosial dengan dinas pendidikan agar ini harus diselesaikan, karena waktunya terbatas ini harus cepat," tegas Siti.
Saat ini kasus tersebut sudah teratasi dan telah diproses karena data siswa panti asuhan telah masuk data basis, sehingga bisa mengikuti tahapan pengajuan akun dan mendaftar melalui jalur afirmasi anak panti asuhan.
Banyak Kawasan Industri, Pengusaha Australia Didorong Investasi di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dinkes Jateng Buka Posko Kesehatan 24 jam Untuk Siswa Keracunan di Sragen |
![]() |
---|
Wahana Baru di PRPP Semarang Jawa Tengah: Light Wonderland di Obyek Wisata Grand Maerakaca |
![]() |
---|
Transaksi Paylater di Semarang Tumbuh 47,82 Persen, Warga Manfaatkan untuk Kebutuhan Harian |
![]() |
---|
OJK Catat Kemitraan Industri Keuangan Digital Tembus Rp2,25 Triliun Perbulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.