Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ombudman Jawa Tengah Terima Aduan Terkait PPDB Sebagian Besar Terkait Data Sistem Pendaftaran

Perwakilan Ombudman Republik Indonesia Jawa Tengah Terima Sejumlah Aduan Terkait PPDB, Sebagian Besar Terkait Data SIstem Pendaftaran

Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Siti Farida, S.H., M.H., Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah 

Selain laporan terkait kasus databasis anak panti asuhan, pihaknya juga menerima laporan terkait Anak Tidak Sekolah (ATS) yang mendapat 3 % di jalur afirmasi.

Namun pihaknya menemukan laporan ATS yang belum terdata sehingga terkendala untuk bisa mengikuti PPDB daring.

Pihaknya menilai, aturan tentang ATS merupakan komitmen nyata Pemerintah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

Maka untuk aturan baru PPDB Daring Jawa Tengah Tahun 2023/2024 dan aturan mengenai ATS harus dicermati secara saksama karena data ATS belum seluruhnya masuk databasis.

Pasalnya, pihaknya mendapatkan aduan anak-anak dari keluarga miskin di Cilacap, Pemalang, Banyumas, dan Semarag tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Laporan yang masuk yang perlu atensi lebih jauh ada sekitar empat sampai lima, kita berharap tidak banyak ya karena kami sudah mengarahkan agar orang tua siswa dapat melayangkan ke aduan langsung ke sekolah," urai Siti.

Selanjutnya, orang tua maupun siswa dapat menghubungi petugas petugas di sekolah untuk segera merespon dan memberikan informasi secara rinci.

Informasi yang cepat, tepat, jelas bisa memberikan kepastian bagi calon siswa untuk bisa memperoleh haknya di PPDB Daring 2023/2024.

Dengan aktifnya PPDB Daring di semua jenjang pendidikan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah membuka posko pengaduan untuk PPDB.

Berikut ini pilihan cara pelaporan yang dapat dimanfaatkan:

Datang Langsung ke Kantor Ombudsman Jateng Jalan Siwalan No. 5, Wonodri, Semarang Selatan, Semarang, Jawa Tengah pada Senin-Jumat pukul 8.00-16.30.

Menghubungi WhatsApp Center Ombudsman Jateng di nomor 0811-998-3737 dan dapat diakses 24 jam

Mengisi Formulir Pengaduan PPDB melalui tautan: https://bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023 dan dapat diakses 24 jam

(arh)

 

Baca juga: Apel Kasat Kamling Digelar Polres Wonosobo, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kegiatan Satkamling

Baca juga: BBPOM di Semarang Gelar Bimtek Kualitas & Percepatan Izin Edar Obat Tradisional Produk UMKM

Baca juga: Pedagang SCJ Semarang Manut Aturan Penataan dari Disdag

Baca juga: 14 Orang Jamaah Calon Haji Kloter Terakhir Dari Karanganyar Masuk Embarkasi Haji Donohudan Hari Ini

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved