Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Anggota TNI Gadungan Berpangkat Mayor Ditangkap Warga, Minta Sumbangan Masjid Fiktif

Seorang anggota TNI gadungan ditangkap oleh warga karena dianggap meresahkan. Anggota TNI gadungan mengaku berpangkat mayor tersebut

Editor: m nur huda
Dokumentasi Polsek Kemang
Ilustrasi TNI gadungan - Seorang anggota TNI gadungan ditangkap oleh warga karena dianggap meresahkan. 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang anggota TNI gadungan ditangkap oleh warga karena dianggap meresahkan.

Anggota TNI gadungan mengaku berpangkat mayor tersebut berinisial MI (47 tahun), warga kompleks perumahan di Desa Peunaga Paya, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy mengatakan, MI awalnya ditangkap warga yang merasa resah.

“Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya sempat diamankan oleh warga terhadap aktivitasnya yang meresahkan masyarakat,” kata Fachmi di Meulaboh, Rabu (21/6/2023) malam.

MI disebut mengutip sumbangan dari warga dengan mengaku sebagai pengurus masjid di Desa Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Namun, setelah diperiksa, masjid yang disebut anggota TNI gadungan itu tidak ada.

Sebelum diserahkan ke Polres Aceh Barat, MI sebelumnya sempat diserahkan oleh warga ke Koramil Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.

Dia diserahkan ke TNI karena sebelumnya di dalam tas pelaku terdapat senjata tajam berupa sebilah pisau jenis sangkur, pistol korek api, serta foto pelaku yang memakai seragam TNI dengan pangkat mayor.

Karena ternyata bukan anggota TNI, MI lalu diserahkan ke polisi.

Fachmy mengatakan, MI dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun kurungan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dianggap Meresahkan, Mayor TNI Gadungan Ditangkap Warga di Aceh

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved