Berita Regional
Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi Purel, Pria Asal Tegal Ditangkap Polisi
Seorang pria asal Muarareja, Tegal, berinisial AN (40) ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur menjadi LC karaoke di Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Seorang pria asal Muarareja, Tegal, Jawa Tengah, berinisial AN (40) ditangkap polisi karena mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pemandu lagu (LC).
Pelaku mengelola sebuah rumah karaoke di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta.
"Penangkapan dilakukan oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Bantul saat menggelar operasi terhadap tempat-tempat karaoke yang berada di kawasan Parangtritis Jumat (16/6/2023)," kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22/6/2023).
Baca juga: Ikuti Lomba Karaoke Jingle Gempur Rokok Ilegal 2023 Kabupaten Tegal, Ini Syarat dan Ketentuannya
Dijelaskannya, saat itu petugas masuk ke salah satu tempat karaoke milik tersangka AN dan melakukan pemeriksaan identitas, didapati seorang pemandu lagu yang masih berusia di bawah umur.
Dalam operasi tersebut petugas juga menyita minuman beralkohol yang ditemukan dilokasi.
"Berinisial NK yang merupakan warga Cirebon, Jawa Barat dan masih berusia 17 tahun," kata Jeffry.
Korban diajak menjadi pemandu lagu melalui jajaring sosial Facebook.
NK sudah bekerja di tempat karaoke tersebut sekitar 4 bulan.
Tersangka AN dikenakan pasal 2 Ayat 1 UURI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sub sider Pasal 88 jo Pasal 76 I UU 35 Tahun 2014 yang berbunyi, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.
Baca juga: Viral Live TikTok ASN Karaoke saat Jam Kerja, Kini Kena Batunya
Jeffry mengatakan, orang yang mempunyai anak perempuan di usia remaja untuk selalu mengawasi.
Korban eksploitasi anak di bawah umur itu mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan.
"Biasanya tidak jujur mengaku kepada keluarganya bekerja di rumah makan atau kafe. Tetapi kenyataannya malah bekerja menjadi pemandu lagu," kata dia. (*)
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Kamsuri Temukan Bayi saat Hendak Berangkat Salat Subuh ke Musala, Awalnya Dikira Kucing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.