Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

PPDB Jateng 2023 untuk SMK dan SMA Akan Dibuka Besok, Klik ppdb.jatengprov.go.id, Ini Cara Daftarnya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan bahwa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA dan SMK

TRIBUN JATENG/AMANDA RIZQYANA
Peluncuran Aplikasi PPDB Jawa Tengah oleh Kepala Disdikbud Jateng, Uswatun Hasanah dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen di Museum Ranggawarsita Kota Semarang, Senin (12/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah mengumumkan bahwa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2023/2024 akan dibuka besok, Jumat, 23 Juni 2023.

Pendaftaran ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh para calon siswa dan orang tua di Jawa Tengah yang berharap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah yang diinginkan.

Calon siswa dan orang tua diharapkan untuk memperhatikan batas waktu yang telah ditentukan agar tidak terlewatkan kesempatan untuk mendaftar.

Untuk mempermudah proses pendaftaran, pihak penyelenggara PPDB Jawa Tengah telah menyediakan fasilitas pendaftaran secara online melalui laman resmi PPDB Jateng di ppdb.jatengprov.go.id.

Dengan pendaftaran online, diharapkan calon siswa dan orang tua dapat melakukan pendaftaran dengan lebih efisien dan praktis.

Namun, penting untuk memastikan koneksi internet yang stabil dan mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran.

Syarat Daftar PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA SMK

a. Buku Rapor SMP/sederajat.

b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester IV SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.

e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/ atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.

f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.

g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP / sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

h. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik yang akan mendaftar

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved