Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PPDB SMP

Syarat dan Tata Cara PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Zonasi, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 Juli

Syarat dan Tata Cara PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Zonasi, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 Juli

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
ppdbsmp.disdikkedirikab.com/
Syarat dan Tata Cara PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Zonasi, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 Juli 

Syarat dan Tata Cara PPDB SMP Kediri 2023 Jalur Zonasi, Jadwal Pendaftaran Mulai 3 Juli

TRIBUNJATENG.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Kediri pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui jalur zonasi tahun 2023 telah diumumkan.

PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan sebaran sekolah dan data sebaran domisili calon peserta didik.

Seleksi PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi dilakukan berdasarkan peringkat yang dihitung dari jarak antara rumah tempat tinggal peserta (domisili) dengan sekolah tujuan.

Pendaftaran PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi akan dibuka pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2023.

Calon peserta didik diharapkan mendaftar secara daring melalui laman ppdbsmp.disdikkedirikab.com.

Kuota jalur zonasi untuk PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 adalah 50 persen dari daya tampung sekolah.

Berikut adalah jadwal PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi:

- Pendaftaran: 3-5 Juli 2023

- Verifikasi: 3-5 Juli 2023

Persyaratan umum untuk PPDB SMP Kabupaten Kediri 2023 jalur zonasi adalah sebagai berikut:

1. Lulus Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Program Paket A/Ula, atau Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan melampirkan Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor (SKDNR)/Surat Keterangan sejenis dari sekolah asal.

Namun, calon peserta didik penyandang disabilitas dapat menggunakan surat keterangan menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kepala sekolah asal.

2. Usia calon peserta didik paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, yang dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan lahir.

Namun, batasan usia ini tidak berlaku bagi calon peserta didik penyandang disabilitas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved