Berita Semarang
Hari Ini Terakhir Daftar Ulang PPDB Daring SD Kota Semarang, Waktu Daftar Ulang Hingga Pukul 00.00
Pendaftaran ulang setelah pendaftaran dalam jaringan (daring) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dalam Jaringan (Daring) Kota Semarang
Penulis: amanda rizqyana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendaftaran ulang setelah pendaftaran dalam jaringan (daring) untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dalam Jaringan (Daring) Kota Semarang jenjang Sekolah Dasar (SD) ditutup Jumat (23/6/2023) pukul 23.59.
Adapun pengumuman PPDB Daring Kota Semarang jenjang SD telah dilakukan pada Kamis (22/6/2023) pukul 00.00.
Menurut penuturan Nur Rakhmat, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala SDN Tugurejo 02 Kota Semarang , dari kuota 1 rombongan belajar (rombel) atau 28 peserta didik, pihaknya baru mendapat 20 peserta didik yang mendaftar ulang.
"Berdasarkan data, pendaftar Zonasi 1 sebanyak 43 siswa, pendaftar zonasi 2 sebanyak 1 siswa, namun kami hanya menerima 20 peserta didik yang mendaftarkan ulang hingga sore ini," ujarnya saat dihubungi Tribun Jateng pada Jumat (23/6/2023).
Kekurangan siswa tersebut masih menunggu hingga pukul 23.59, sebelum akhirnya pendaftaran ulang ditutup.
Meski demikian, ia mendengar akan ada rencana atau informasi susulan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang terkait belum terpenuhinya 1 rombel di sekolah yang ia pimpin.
Terpisah, Abdul Khalik, S.Pd., Kepala SDN Pekunden Kota Semarang di sekolahnya telah terpenuhi 56 siswa untuk mengisi 2 rombel.
Berdasarkan data yang ia miliki, sebanyak 113 calon peserta didik mendaftar melalui jalur zonasi 1, 47 calon peserta didik mendaftar melalui jalur zonasi 2, dan 3 calon peserta didik mendaftar melalui jalur luar zonasi.
"Total sebanyak 163 calon peserta didik sudah mendaftar di SDN Pekunden," ujarnya.
Ia menyatakan, sejumlah sekolah yang belum terpenuhi kuotanya dapat membuka pendaftaran offline atau luar jaringan (luring) guna terpenuhinya kuota sekolah.
Sementara bagi siswa yang sudah mendaftar namun tidak mendaftar ulang, diminta untuk melakukan pengunduran diri.
Pengunduran diri tersebut dilakukan dengan cara pihak sekolah mengkonfirmasi pada calon peserta didik (CPD) melalui orang tua maupun wali.
Apabila ingin mengundurkan diri, maka diminta membuat surat pernyataan pengunduran diri.
Surat pengunduran diri agar suatu saat jika ada yang mengisi kuota PPDB secara luring, sementara CPD berubah pikiran, maka tidak terjadi permasalahan di kemudian hari
"Supaya menjadi jelas di awal bahwa memang CPD sudah menyatakan pengunduran diri, agar memberi kesempatan pada CPD yang ingin masuk. Tentu agar tidak menjadi perkara bagi pihak CPD yang mengundurkan diri, CPD yang masuk secara offline dan pihak sekolah," terangnya. (arh)
Baca juga: Sah! Daftar Tarif Listrik dan Token Listrik PLN Jumat 23 Juni 2023 Beli 50 Ribu Dapat Segini
Baca juga: Turun Lagi! Ini Harga BBM Terbaru Indonesia Hari Ini Jumat 23 Juni 2023, Cek Harga Pertalite Jateng
Baca juga: SMK Muhammadiyah 1 Semarang Kenalkan Sistem Demokrasi Lewat Gelar Karya, Begini Hasilnya
Baca juga: Kisah Pedagang Bumbu Sering Kehujanan dan Kepanasan di Solo, Kini Riang Dapat Bantuan Gerobak
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Trans Semarang Perlu "Obat" Serius: Peremajaan Armada hingga Restrukturisasi Manajemen |
![]() |
---|
Keluhan Warga soal BRT Trans Semarang: Mogok, Penuh, dan Bikin Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.