Mayat Tanpa Busana di Cilacap
BREAKING NEWS : Pembunuh Wanita Mayat Telanjang Dibuang di Sawah Kesugihan Cilacap Ditangkap
Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di areal persawahan Kesugihan, Cilacap.
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di areal persawahan Kesugihan, Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam konferensi pers membeberkan bahwa mayat perempuan yang ditemukan tanpa busana itu merupakan korban pembunuhan.
Dia adalah RLR (23) perempuan muda asal Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan.
Adapun pelakunya adalah Ade Saputra alias AS (24) sesama warga Desa Menganti yang juga merupakan mantan kekasih korban.
Kasus pembunuhan itu didasari karena motif cemburu lantaran korban telah bertunangan dengan laki-laki lain.
"Ini motifnya karena cemburu yang sangat, sehingga tersangka ini melakukan tindakan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Kemudian berlanjut melakukan hubungan intim dengan korban yang kondisinya sudah meninggal," jelas Fannky kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (24/6).
Fannky menyebut, tersangka berhasil ditangkap pihak kepolisian dirumahnya yang tak jauh dari TKP.
Penangkapan itu bermula dari pengumpulan barang bukti dan keterangan saksi serta jejak yang ditemukan polisi di lapangan.
Saat penyelidikan, polisi tertuju pada satu rumah yang diduga tempat tinggal tersangka.
Disana polisi melakukan penggeledahan dan menemukan handphone korban.
"Dari penemuan handphone itu lalu dilakukan pengembangan hingga akhirnya pemilik rumah yakni AS mengakui bahwa dirinya telah membunuh korban," ungkap Fannky.
Sementara itu tersangka AS saat ini sudah ditahan di Polresta Cilacap.
Saat dimintai keterangan, AS mengaku bahwa dirinya merasa kecewa dan cemburu mengetahui mantan kekasihnya bertunangan dengan laki-laki lain.
"Karena kecewa dan cemburu, soalnya dia juga bahas-bahas masa lalu terus," ungkapnya.
Tersangka AS menyebut dirinya menganiaya korban dengan cara memukul pelipis dan menginjak leher korban hingga akhirnya korban meninggal.
Tragisnya tersangka juga sempat menyetubuhi korban yang saat itu sudah tak bernyawa.
Setelah itu tersangka membawa korban ke sawah yang tak jauh dari rumah dan menutup sebagian tubuh korban dengan lumpur.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan pada Jumat (23/6) pagi digegerkan dengan penemuan mayat perempuan tanpa identitas di areal persawahan.
Saat ditemukan warga, diketahui korban dalam kondisi tanpa busana dan sebagian tubuhnya tertutup lumpur.
Berdasarkan hasil visum polisi mengungkapkan bahwa korban merupakan korban penganiayaan dengan bukti ditemukannya sejumlah luka pada bagian tubuh korban. (pnk)
Baca juga: Reaksi Shahnaz Sadiqah di Tengah Isu Perselingkuhannya dengan Rendy Kjaernett di Depan Publik
Baca juga: Bocah 5 Tahun Tewas Terjerat Senar Layangan, Ridwan: Leher Anak Saya Berdarah
Baca juga: Viral Aplikasi Jombingo Diduga Penipuan, Korban Tak Bisa Menarik Uang Puluhan Juta Rupiah
Baca juga: Shin Tae-yong hingga Dennis Wise, Ini 4 Kandidat Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia U17 2023
Cemburu, Ade Bunuh Mantan Pacar, Jasad Disetubuhi Lalu Dibuang Ke Sawah di Cilacap |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Perempuan Tanpa Busana Jasadnya Dibuang di Kesugihan Cilacap |
![]() |
---|
Pengakuan Ade Saputra Telah Setubuhi Mayat Korban Sebelum Dibuang Tanpa Busana di Persawahan |
![]() |
---|
Tampang Ade Saputra, Pemuda Cilacap Bunuh Mantan Kekasih Dan Setubuhi Mayatnya |
![]() |
---|
Mayat Perempuan Tanpa Busana di Cilacap Adalah Korban Pembunuhan, Polisi Ungkap Bukti Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.