Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Jual Obat Terlarang, Pemuda Asal Binangun Cilacap Diringkus Polisi saat Tunggu Pembeli

NH ditangkap polisi lantaran diketahui melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang. Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menye

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: m nur huda
Ist. Humas Polresta Cilacap
NH (25) pemuda asal Binangun Cilacap yang diduga sebagai penjual obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Satresnarkoba Polresta Cilacap meringkus NH (25) pemuda asal desa Jepara Kulon, Kecamatan Binangun, Cilacap.

NH ditangkap polisi lantaran diketahui melakukan transaksi penjualan obat-obatan terlarang.

Kabaghumas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto menyebut, penangkapan pemuda itu terjadi pada hari Kamis (15/6) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kronologi penangkapan NH bermula ketika Polresta Cilacap menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di desa Pekuncen, kecamatan Kroya, Cilacap.

Setelah dilakukan penyelidikan kemudian polisi langsung memburu pelaku NH.

"Polisi berhasil menangkap pelaku NH yang sedang menunggu pembeli, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti," kata Gatot, Jumat (24/6).


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 10 butir Alprazolam, 10 butir Riklona ® 2 Clonazepam dan 10 butir Danau Alprazolam 0,5 mg.


Adapula 20 butir Prohiber ® 10, 10 butir Valisanbe ® 5, dan 20 butir Valdimex ® 5.


Karena diduga sebagai pengedar obat-obatan Psikotropika, kini NH ditahan oleh pihak kepolisian.


"Sudah ditahan dan dijerat dengan UU RI nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," ungkap Gatot.


Dijelaskan Gatot bahwa saat ini Polresta Cilacap berkomitmen untuk terus memerangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya.


Maka dari itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap praktik peredaran gelap dan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.


Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan informasi kepada aparat kepolisian setempat untuk menjaga keamanan dan kesehatan bersama.(pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved