Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Dari 773 Bacaleg, KPU Brebes Catat Hanya 10 Calon yang Penuhi Syarat

KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. 

Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: m nur huda
Istimewa KPU Kabupaten Brebes
KPU Brebes menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Brebes, Sabtu (24/6/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - KPU Kabupaten Brebes telah menyelesaikan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024. 

Dari sebanyak 773 bacaleg, hanya 10 bacaleg saja yang dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Sisanya sebanyak 763 bacaleg belum memenuhi syarat (BMS).

Hal itu terungkap dalam hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Brebes pada Pemilu 2024 di Kantor KPU Kabupaten Brebes, Sabtu (24/6/2023).

Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi mengatakan, sebanyak 773 bacaleg itu berasal dari 17 partai politik. 

Hanya sejumlah 10 bacaleg yang dinyatakan MS. 

"Sebagian dokumen bacaleg yang diupload di aplikasi Silon tidak sesuai atau tidak benar. Sehingga partai politik dan bacalegnya harus melengkapi dokumen-dokumen yang belum benar tersebut," kata Riza dalam rilis yang diterima tribunjateng.com. 

Riza mengatakan, dokumen yang belum MS antara lain, KTP, ijazah, surat keterangan dari rumah sakit, dan surat keterangan dari pengadilan negeri. 


Partai politik mempunya kesempatan dokumen persyaratan 


Partai politik mempunyai waktu untuk melengkapi dokumen persyaratan selama 14 hari, mulai 26 Juni- 9 Juli 2023.


"Pada kurun waktu itu, partai politik harus melengkapi. Jika sampai batas akhir tidak dilengkapi, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ujarnya.


Menurut Riza, pihaknya juga menemukan delapan bacaleg dengan data ganda, baik internal maupun eksternal partai politik. 


Ada ganda internal berada dalam satu partai tapi terdaftar di dapil berbeda, berbeda tingkatkan, dan berbeda partai politik. 


Ia menegaskan, partai politik harus menegaskan kepada bacaleg tersebut untuk memilih satu saja. 


"Kami selalu terbuka dan siap kapan saja untuk menerima konsultasi dari semua partai politik yang ada," pesannya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved