Berita Semarang
Mbak Ita Siap Hibahkan Aset Lahan Pemkot Semarang Untuk Bangun SMA Negeri
Pemkot Semarang menghibahkan aset untuk mendorong Pemprov Jawa Tengah agar bisa menambah SMA Negeri di ibu kota Provinsi Jawa Tengah.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Menyikapi keluhan sebagiam masyarakat mengenai jumlah SMA Negeri di Kota Semarang yang tidak bertambah, Pemkot Semarang mendorong Pemprov Jawa Tengah untuk menambah SMA Negeri di ibu kota Provinsi Jawa Tengah tersebut.
Hal itu diungkapkan Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Rumah Dinas Wali Kota Semarang, Minggu (25/6).
Baca juga: PPDB Jateng 2023 untuk SMK dan SMA Akan Dibuka Besok, Klik ppdb.jatengprov.go.id, Ini Cara Daftarnya
Dia menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Tengah dan siap menghibahkan tanah milik Pemkot Semarang untuk dibangun SMA Negeri.
“SMA dan SMK ini kan kewenangan Provinsi sehingga Pemkot Semarang sifatnya hanya mendorong. Jadi saya akan menyampaikan surat kepada Gubernur agar tahun depan bisa dibangun SMA Negeri, apabila di titik-titik yang ada aset Pemkot, di titik-titik yang bisa dibangun SMA dan ada tanah Pemkot Semarang, maka Pemkot Semarang siap menghibahkan tanah tersebut kepada Pemprov,” terang perempuan yang akrab disapa Mbak Ita.
Wali kota perempuan pertama di Kota Semarang tersebut juga kembali menegaskan mengenai SMA/SMK yang merupakan wewenang Pemerintah Provinsi.
Lebih lanjut, Mbak Ita selaku Wali kota Semarang hanya bisa mendorong dan menghibahkan apa yang menjadi wewenang dan dimiliki dari pemerintah kota Semarang.
“Karena SMA SMK itu wewenangnya provinsi, karena kita tahu provinsi tidak punya banyak aset di Kota Semarang. Jadi sifatnya ini mendorong, dan apabila dari kajian diperlukan tanah ataupun aset tanah dan Pemkot punya aset tersebut, Pemkot Semarang siap untuk membantu membangun SMA Negeri,” pungkasnya.
Baca juga: Polemik Wisuda TK - SMA Dianggap Tambah Biaya, Orangtua di Banyumas: Upacara Saja yang Sederhana
Jumlah SMA Negeri di Kota Semarang sendiri memang masih berjumlah 16 sekolah, hal tersebut terbilang sedikit jika dibandingkan dengan ibu kota provinsi lainnya di Indonesia.
Mengenai pengelolaannya, SMA/SMK sudah menjadi kewenangan pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan dan sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait peralihan pengelolaan pendidikan menengah dari dinas pendidikan kabupaten/kota ke provinsi. (*)
Wali Kota Semarang Tinjau Dua Lokasi Kebakaran, Ternyata Salah Satunya TPS Liar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Petugas Kebersihan Telkom Ditemukan Tewas di Selokan Dekat Polda Jateng |
![]() |
---|
Bedah Buku Trilogi Kartini, Rektor UPGRIS: Kartini Sosok Pemikir Kritis dan Progresif |
![]() |
---|
Duduk Perkara Dokter Dianiaya Dosen Saat Persalinan Istri, Dipaksa Lakukan ILA - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tewasnya Pengusaha Gadai Mandiri di Semarang, Sempat Dikira Tidur - Tribun Jateng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.