Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Heboh! Pria 30 Tahun Menimbun Solar Ilegal di Bekas Kolam Renang, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Penimbun solar ilegal, Hanafi (30) yang menggunakan bekas kolam renang untuk menyimpan solar subsidi itu di Desa Andongsari.

Editor: raka f pujangga
Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

Dia menjelaskan aksi penimbunan BBM Subsidi itu sudah dilakukan sejak bulan puasa lalu. Kemudian, BBM tersebut dijual ke kalangan industry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved