Berita Kriminal
Heboh! Pria 30 Tahun Menimbun Solar Ilegal di Bekas Kolam Renang, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Penimbun solar ilegal, Hanafi (30) yang menggunakan bekas kolam renang untuk menyimpan solar subsidi itu di Desa Andongsari.
Editor:
raka f pujangga
Dia menjelaskan aksi penimbunan BBM Subsidi itu sudah dilakukan sejak bulan puasa lalu. Kemudian, BBM tersebut dijual ke kalangan industry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kriminal
Identitas Ayah Bayi yang Dibuang di Sungai Wonogiri Terungkap, Kini Diincar Polisi |
![]() |
---|
Wanita Muda Korban Pembunuhan di Tegal Dimakamkan di Brebes, Ibu Korban Pingsan |
![]() |
---|
Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat |
![]() |
---|
Kenalkan Namanya Sawabi Ayah Bejat dari Cilacap Hamili Anak Kandung, Terbongkar Berkat Tetangga |
![]() |
---|
"Ada Laki-laki Lain" Warga Setempat Ungkap Pemicu Pembunuhan Wanita Muda di Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.