Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Aturan Wisuda Sekolah

Ini Aturan Terbaru Kemendikbud Ristek Menyoal Wisuda Sekolah

Melalui SE ini Kemendikbud mengimbau jika prosesi kelulusan, pelepasan siswa berupa wisuda tidak boleh memberatkan, dan bukan hal yang wajib.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Setelah berulang kali didesak emak-emak, Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim akhirnya mengeluarkan suatu keputusan.

Meskipun tak ditampik, keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek tersebut belum dapat sepenuhnya menyenangkan bagi sebagian besar orangtua atau wali siswa.

Hal ini terkait hebohnya warganet yang notabene para orangtua menggeruduk akun media sosial Nadiem beberapa hari ini.

Mereka mendesak agar Menteri menghapus atau melarang adanya kegiatan wisuda mulai dari tingkat PAUD hingga SMA.

Baca juga: Polemik Wisuda TK - SMA Dianggap Tambah Biaya, Orangtua di Banyumas: Upacara Saja yang Sederhana

Baca juga: Wisuda Sekolah Dikeluhkan Orang Tua, Disdikpora Wonosobo Atur Pelepasan Siswa

Kemendikbud Ristek akhirnya resmi mengeluarkan aturan kegiatan wisuda PAUD sampai SMA.

Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, kebijakan itu diberlakukan pada wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Salah satu poin penting yang ada dalam surat edaran (SE) tersebut adalah tentang prosesi wisuda.

Kegiatan wisuda sekolah tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orangtua atau wali murid.

Hal ini berlaku mulai dari satuan PAUD, SD, SMP, juga SMA.

Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid protes adanya acara pelepasan wisuda PAUD sampai SMA.

Alasannya karena biaya yang dipungut untuk acara wisuda terlampau mahal.

Mulai ratusan ribu hingga jutaan Rupiah.

Banyak juga netizen yang ikut berkomentar di media sosial untuk mengembalikan prosesi wisuda serta pemindahan tali toga hanya untuk jenjang perguruan tinggi.

Namun sebagian netizen, menganggap tidak ada masalah dengan prosesi wisuda PAUD-SMA.

Bagi sebagian orangtua, wisuda PAUD, SD, SMP, dan SMA merupakan pemacu motivasi siswa untuk terus menggapai pendidikan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved