Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Tegal

Jelang Idul Adha, Dinas KP Tan Kab Tegal Akan Periksa Ternak di 2 Lokasi, Pastikan Kondisi Sehat 

Jelang Idul Adha, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal berencana melakukan pemeriksaan hewan ternak

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Desta Leila Kartika
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KP Tan) Kabupaten Tegal, Sugiyanto, saat ditemui Tribunjateng.com di halaman kantornya, Senin (26/6/2023). 

"Tahun ini dari Januari sampai Mei, jumlah hewan ternak seperti kambing, domba, sapi dan kerbau di Kabupaten Tegal yang sudah mendapat vaksin PMK sebanyak 10 ribu ekor. Sedangkan untuk pemberian obat cacing baru sebagian saja atau sekitar 500an ekor, karena kami menyasar peternak rumahan atau tradisional bukan peternak yang besar," terang Tuti. 

Dikatakan, hewan ternak bisa digunakan untuk kurban jika sudah divaksin PMK minimal satu kali.

Selain itu, juga harus sudah dipasangi anting (ear tag) di telinga sebagai tanda bahwa hewan tersebut sudah terdata di sistem atau aplikasi bernama Identik Peternakan Kesehatan Hewan (PKH) yang diluncurkan oleh Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

Nantinya pada aplikasi Identik PKH yang bisa diunduh (download) di Playstore ini, akan muncul informasi data seperti unit usaha, pemilik, kandang, kartu ternak, mutasi, pakan, produksi susu, perkawinan, sampai buku lahir hewan ternak.

Pada ear tag ini terdapat barcode yang digunakan untuk scane menggunakan Handphone dan kemudian muncul beberapa informasi yang disebutkan sebelumnya.

"Nantinya jika sudah mengakses aplikasi Identik PKH akan muncul informasi mulai peternak, apakah hewan sudah divaksin atau belum, dan lain-lain. Tidak hanya peternak atau petugas saja, masyarakat yang ingin mengakses aplikasi ini juga bisa, tapi memang hanya sebatas tahu informasi saja hewan sehat dan sudah vaksin belum. Tapi untuk mengimput data dan lain-lain hanya bisa diakses oleh petugas atau pemilik," paparnya. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved