Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Pemuda 20 Tahun Selundupkan Sabu Seberat 10 Kilogram Hingga Nekat Tabrak Polisi Saat Kabur

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap penyelundupan narkotika dari Malaysia dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.

Editor: raka f pujangga
Dok. Polres Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (tengah) bersama anggotanya dan pihak Bea Cukai Bengkalis memamerkan barang bukti narkotika hasil penangkapan, saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Riau, Senin (26/6/2023).( 

Selanjutnya, petugas melakukan pengadangan terhadap mobil tersebut.

Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.

"Petugas kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri. Pada saat pelaku kabur, pelaku membuang sebuah tas. Kemudian petugas menembak ban mobil pelaku hingga pecah dan pelaku ditangkap," kata Bimo.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas, sebut dia, ditemukan 15 paket sabu seberat 15 kilogram dan 17.817 butir pil ekstasi.

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 115 juta setelah barang haram itu sampai ke Pekanbaru.

"Pelaku baru terima upah Rp 5 juta," sebut Bimo.

Baca juga: Curiga Gelagat Ustaz Masuk Lapas, Ternyata Sembunyikan Narkoba Jenis Sabu-sabu di Gantungan Kunci

Selain narkotika, sambung dia, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil dan 3 unit handphone. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bengkalis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini, merupakan kado HUT ke 77 Polri dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023," tambah Bimo. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved