Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kronologi Pemuda 20 Tahun Selundupkan Sabu Seberat 10 Kilogram Hingga Nekat Tabrak Polisi Saat Kabur

Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap penyelundupan narkotika dari Malaysia dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu.

Editor: raka f pujangga
Dok. Polres Bengkalis
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro (tengah) bersama anggotanya dan pihak Bea Cukai Bengkalis memamerkan barang bukti narkotika hasil penangkapan, saat konferensi pers di Mapolres Bengkalis, Riau, Senin (26/6/2023).( 

TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis mengungkap penyelundupan narkotika dari Malaysia.

Petugas menyita barang bukti 10 kilogram sabu-sabu dan 17.817 butir pil ekstasi dari tangan pemuda berinisial RA (20).

Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis tersebut menjadi kurir untuk penyelundupan narkotika tersebut.

Baca juga: Anak yang Setubuhi Ibu Kandung Selama 11 Tahun di Bukittinggi Kecanduan Lem dan Sabu sejak SMP

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro menyebut, pemuda berinisial RA (20), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis ditangkap.

"Pelaku RA berperan sebagai kurir," kata Bimo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Senin (26/6/2023).

Bimo mengatakan, pelaku RA ditangkap pada Minggu (18/6/2023), sekitar jam 03.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti 10 kilogram sabu dan 17.817 butir pil ekstasi.

"Pelaku mengaku akan membawa barang bukti narkotika ini ke Pekanbaru, yang diperintahkan seseorang berinisial R. Saat ini, masih dilakukan pengembangan," kata Bimo.

Kronologi

Dijelaskan Bimo, pengungkapan kasus ini dilakukan tim Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Satpolair dan Bea Cukai Bengkalis.

Awalnya, pada Kamis (15/6/2023), tim mendapat informasi ada kapal dari Malaysia yang diduga menyelundupkan narkoba melalui Selat Malaka.

Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan membagi dua tim, yaitu tim laut dan darat.

Pada Sabtu (17/6/2023), tim laut melihat speedboat yang mencurigakan merapat di dekat pantai yang tak jauh dari pelabuhan Roro Selari Bukit Batu.

"Setelah dilakukan observasi dan mapping wilayah, tim darat mencurigai satu unit mobil yang hilir mudik di seputaran Jalan Pesisir Pantai Bukit Batu-Kota Pakning, Bengkalis," kata Bimo.

Tabrak mobil polisi

Selanjutnya, petugas melakukan pengadangan terhadap mobil tersebut.

Namun, pelaku berusaha melarikan diri dan menabrakkan mobilnya ke mobil petugas.

"Petugas kejar-kejaran dengan pelaku yang melarikan diri. Pada saat pelaku kabur, pelaku membuang sebuah tas. Kemudian petugas menembak ban mobil pelaku hingga pecah dan pelaku ditangkap," kata Bimo.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas, sebut dia, ditemukan 15 paket sabu seberat 15 kilogram dan 17.817 butir pil ekstasi.

Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 115 juta setelah barang haram itu sampai ke Pekanbaru.

"Pelaku baru terima upah Rp 5 juta," sebut Bimo.

Baca juga: Curiga Gelagat Ustaz Masuk Lapas, Ternyata Sembunyikan Narkoba Jenis Sabu-sabu di Gantungan Kunci

Selain narkotika, sambung dia, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit mobil dan 3 unit handphone. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bengkalis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini, merupakan kado HUT ke 77 Polri dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2023," tambah Bimo. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved