Berita Nasional
Masuk Daftar Cekal, 5 Jemaah Haji Indonesia Dideportasi dari Arab Saudi
Kelima jemaah haji asal Indonesia tersebut dideportasi karena masuk dalam daftar cekal.
TRIBUNJATENG.COM - Lima jemaah haji asal Indonesia dideportasi dari Arab Saudi.
Hal itu disampaikan oleh Konsul Jenderal RI di Jedaah, Eko Hartono.
Kelima jemaah haji tersebut dideportasi karena masuk dalam daftar cekal.
Baca juga: Ini Deretan Keluhan Jemaah pada Layanan Haji yang Dilaporkan Ke DPR
"Mereka yang pernah masuk daftar cekal atau dideportasi jangan coba masuk Arab Saudi lagi sebelum menunggu 10 tahun," kata dia pada Sabtu (25/6/2023).
Dia mengungkapkan lima jemaah haji itu dideportasi karena melanggar aturan tinggal di sana melebihi masa izin yang berlaku.
Dia mengungkapkan ada perubahan kebijakan keimigrasian di Arab Saudi.
Di mana, masa cekal di Arab Saudi setelah pandemi Covid-19 menjadi 10 tahun.
"Setelah pandemi Covid-19, masa tunggu diubah dari lima tahun jadi 10 tahun.
Mungkin ada yang belum tahu perpanjangan ini, jadi setelah menanti lima tahun, mau masuk lagi,“ imbuhnya.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan sebelumnya, WNI yang pernah kena cekal Arab Saudi bisa datang beribadah haji dan umrah.
Meski usai melakukan ibadah itu mereka akan langsung diminta pulang.
“Sekarang tak boleh masuk sebelum menunggu 10 tahun,“ tegas Eko
Eko mengklaim, sosialisasi kepada jemaah haji dan umrah Indonesia, khususnya yang pernah masuk daftar cekal, kerap dijalankan.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah menginformasikan hal ini kepada Kementerian Agama, ditindaklanjuti pengumuman kepada jemaah melalui Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Sebelumnya, lima jemaah haji Indonesia ditolak masuk Arab Saudi dalam waktu yang berbeda-beda usai menjalani pemeriksaan keimigrasian di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, dan Bandara Mohammed Bin Abdul Aziz, Madinah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jemaah-haji-kan-doa.jpg)