Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Baru 3 Hari Keluar Penjara, Kurir Narkoba Lintas Kota Tertangkap Lagi di Semarang

Polisi menangkap dua kurir narkoba jaringan antarkota yang di antaranya baru 3 hari keluar dari penjara.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dan anggotanya menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di kantor Polrestabes, Selasa (27/6/2023) siang. 

"8 orang residivis di kasus yang sama, satu lainnya residivis kasus penganiayaan," ucap Kasatnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto.

Para tersangka kasus narkoba digiring polisi menuju ruang tahanan
Para tersangka kasus narkoba digiring polisi menuju ruang tahanan di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (27/6/2023) siang.

AKBP Edy mengungkapkan,  terdapat empat kasus menonjol dari pengungkapan puluhan kasus tersebut.

Sebab, dari keempat tersangka diperoleh barang bukti cukup besar baik ganja maupun sabu.

Seperti dari tangan tersangka inisial ASI diperoleh ganja seberat 450 gram.

Sedangkan dari tersangka FS  atau Fredi diperoleh barang bukti seberat 25 gram sabu.

"Mereka mayoritas pengedar," katanya.

Total keseluruhan barang bukti yang disita polisi yakni sabu seberat 99,9 gram, ganja 611 gram, dan obat-obatan 1.145 butir.

Barang bukti lainnya sebagai alat kejahatan para tersangka meliputi 22 unit sepeda motor, 36 buah handphone, dan 5 buah timbangan,

"Kami juga sita kartu ATM untuk pengembangan kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang). Untuk TPPU masih kita dalami, terutama mereka yang pengedar," jelasnya.

Baca juga: Tak Lama Setelah Bongkar Brankas Narkoba di UNM Makassar, Dirnarkoba Polda Sulsel Dimutasi

Pengungkapan kasus tersebut menyibak fakta bahwa peredaran narkoba di kota Semarang naik cukup signifikan.

Oleh karena itu, polisi  mewaspadai peredaran barang tersebut baik secara offline maupun online.

"Ancaman hukuman pengedar bisa seumur hidup. Untuk pengguna bisa rehab atau hukuman 4 sampai 5 tahun," imbuh Edy. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved