Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Dari 573 Bacalaeg di Karanganyar, Hanya 84 Yang Sudah Memenuhi Syarat

Dari 573 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar hanya 84 orang yang dokumennya dinyatakan memenuhi syarat

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Agus Iswadi
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Dari 573 bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar hanya 84 orang yang dokumennya dinyatakan memenuhi syarat. 

Hal tersebut diketahui dari hasil verifikasi administrasi (vermin) berkas pendaftaran bacaleg dari 18 partai politik (parpol) oleh KPU Karanganyar 12-23 Juni 2023.

Adapun hasil verifikasi tersebut telah disampaikan kepada parpol untuk kemudian dilakukan perbaikan berkas pendaftaran. 

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum menyampaikan, bagi parpol yang telah menerima hasil vermin diimbau supaya segera melakukan perbaikan berkas pendaftaran melalui aplikasi silon dan KPU kabupaten terhitung mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Baca juga: Akun MUA Unggah Foto Tasya Istri Baru Dewa Eka Prayoga, Netizen Bandingkan dengan Wiwin Supiyah

Baca juga: Anak Pertama Hasil Inses Bapak dan Anak di Purwokerto Tak Dibunuh, Warga Ungkap Kondisinya

"Dari 573 bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol, ada 84 yang sudah memenuhi syarat dan sisanya belum memenuhi syarat," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (27/6/2023) siang. 

Dia menuturkan, berkas pendaftaran yang belum memenuhi syarat bermacam-macam seperti ijazah yang belum dilegalisir, belum adanya surat bebas pidana dari pengadilan, nama bacaleg dalam KTP tidak sesuai dengan nama pencalonan, dan lainnya.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada parpol supaya segera menindaklanjuti hasil vermin karena dalam pekan ini bertepatan dengan cuti bersama momen Idul Adha. 

"Paling banyak surat dari pengadilan, monggo kesempatan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023 dimanfaatkan betul. Karena adanya cuti bersama tentu berpengaruh dengan pelayanan instansi lain. Sampai hari kedua ini belum ada parpol yang mengajukan perbaikan," terangnya. (Ais). 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved