Berita Magelang
Kejar Target UHC, BPJS Cabang Magelang Intensif Sambangi Kantor Kelurahan & Kecamatan
BPJS Kesehatan Cabang Magelang baru saja merilis capaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta di wilayah kerjanya.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
“Faskes mitra ini meliputi rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik pratama atau dokter perorangan, Puskesmas, dokter gigi, klinik utama, serta optik,” jelasnya.
BPJS Kesehatan juga berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada peserta, melalui implementasi janji layanan JKN yakni, mudah, cepat, setara.
Kemudahan yang dijamin adalah dalam hal akses pelayanan kesehatan dan administrasi layanan kesehatan.
Perihal janji kecepatan pelayanan, BPJS Kesehatan memastikan kecepatan antrean pelayanan di faskes.
Baik untuk pelayanan medis, tindakan medis, dan pelayanan obat. Penekanan lainnya adalah kecepatan peserta mendapatkan informasi.
Janji layanan JKN yang ketiga adalah setara. Kata Irfan, kesetaraan pelayanan ini menekankan tidak terdapat perbedaan pelayanan kesehatan di faskes antara pasien ber-JKN dengan umum.
Janji itu diimplementasikan dalam bentuk transformasi mutu pelayanan yang memanfaatkan teknologi digital paling baru adalah inovasi antrean online (antrol).
Layanan antrol bisa dimanfaatkan peserta yang ingin mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Jika akses antrol berhasil, peserta akan mendapatkan nomor antrean pelayanan di fasilitas kesehatan dan mendapat kepastian waktu pelayanan
.
“Peserta akan diinformasi sisa antrean pelayanan, sehingga dapat memperkirakan waktu menuju fasilitas kesehatan. Harapannya tidak terlalu lama menunggu di faskes,” imbuhnya.
Irfan pun menjelaskan, BPJS Kesehatan telah menjamin 7 pelayanan di FKTP dan 10 pelayanan di FKRTL, serta ambulans untuk pasien rujukan bagi peserta JKN.
Manfaat pelayanan kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Perpres tersebut juga mengatur 21 layanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki program skrining kesehatan gratis yang bisa dimanfaatkan kapanpun, dimanapun.
Skrining tersebut meliputi skrining kesehatan, skrining diabetes mellitus, skrining kanker serviks, dan skrining kanker payudara.
Skrining tersebut bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, Chat Assistant BPJS Kesehatan (Chika), maupun di FKTP.
Harapannya, skrining kesehatan gratis itu bisa dimanfaatkan oleh peserta JKN. Sehingga mendeteksi suatu penyakit lebih dini, dan dapat dilakukan penanganan yang cepat dan tepat.
Tidak sampai pada gangguan kesehatan dengan kondisi parah atau kronis yang membuat biaya kesehatan menjadi membengkak, dan angka harapan sembuh maupun hidup menjadi lebih tipis.
Nasib Pilu Tiwi, Pegawai BPS Asal Magelang Dipaksa Oral Seks Sebelum Dibunuh Aditya Hanafi |
![]() |
---|
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Alasan Mulai Pekan Depan Jam Masuk Sekolah di Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua Protes |
![]() |
---|
Video AI Umrah Borobudur Viral, Pembuatnya Warga Surakarta Mengaku untuk Promosi Jual Kemenyan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.