Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bentrok Suporter Usai Persis Solo vs Persebaya Surabaya, Polisi Tahan 7 Orang, Ini Perannya

Sebanyak 7 oknum suporter yang bentrok usai laga Persis Solo vs Persebaya di Liga 1 ditangkap polisi.

Editor: rival al manaf
kompas.com
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah suporter setelah pengeroyokan suporter setelah laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, di Stadion Manahan Solo, pada Sabtu (1/7/2023).(KOMPAS.COM/Polresta Solo) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 7 oknum suporter yang bentrok usai laga Persis Solo vs Persebaya di Liga 1 ditangkap polisi.

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, telah mengantongi sejumlah nama tersangka kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter Persis Solo.

Kepala Satreskrim (Kasatreskrim) Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar mengatakan pengeroyokan suporter terjadi setelah laga Persis Solo vs Persebaya Surabaya, di Stadion Manahan Solo, pada Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: Libur Panjang Idul Adha, Pantai Kartini Jepara Sepi Pengunjung

Baca juga: Indra Bekti Curhat Ingin Rujuk dengan Aldilla Saat Live Silet Award 2023

Baca juga: Tampang Tiktoker Popo Barbie, Ditangkap Setelah Buat Konten Masturbasi

Pengeroyokan ini merupakan rentetan aksi konvoi dan perampasan sepeda motor suporter, di lokasi beberapa di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).

"Yang terlibat puluhan. Yang kami proses tujuh orang. Sementara tujuh pelaku, soalnya 1x24 jam kami perdalam dulu."

"Ini lagi kita lengkapi administrasinya untuk yang bersangkutan," kata Agung Sunandar, saat dihubungi, pada Minggu (2/7/2023).

Ia menjelaskan ketujuh orang tersebut merupakan warga Solo Raya, yang tergabung sebagai suporter Persis Solo.

Mereka diamankan di Kawasan Kelurahan Kentingan, Kecamatan Jebres, Jateng. 

"Pokoknya dari salah satu kelompok suporter ini sudah kita amankan. Arahnya tersangka kita lakukan penahanan," ujarnya.

Dia mengatakan korban pengeroyokan berjumlah satu orang. 

"Korban luka ada satu, korban pengeroyokan. Karena ini antara Karanganyar dan Surakarta kasusnya beriringan ya, nanti paling kerja sama kan ada kemungkinan ada sangkut pautnya," lanjutnya.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama lima tahun 6 bulan.

Sebelumnya, terjadi perampasan 3 sepeda motor milik suporter Persis Solo.

Perampasan tersebut merupakan imbas bentrok antar suporter Garis Keras dan B6. 

Bentrokan pertama terjadi di kawasan Palang Balapan, Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved